ABI Desak Diterbitkannya Aturan Tarif Batas Minuman Beralkohol - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » ABI Desak Diterbitkannya Aturan Tarif Batas Minuman Beralkohol

ABI Desak Diterbitkannya Aturan Tarif Batas Minuman Beralkohol

Written By Redaktur on Monday, July 15, 2013 | 1:40 AM

ABI desak segera diterbitkannya aturan tarif batas minuman beralkohol di Indonesia.
Asosiasi Bartender Indonesia mendesak pemerintah serta pengusaha hotel dan restoran segera menerbitkan regulasi pengenaan tarif batas minuman beralkohol untuk menghindari persaingan tak sehat.

Ketut Darmayasa, Ketua Asosiasi Bartender Indonesia wilayah Bali, mengatakan pemerintah dan pengusaha harus segera menentukan kebijakan terkait pengenaan pajak minuman beralkohol di hotel berbintang. Nantinya, pajak itu dibebankan kepada konsumen.

Untuk peak season, lanjutnya, restoran dan hotel bisa mengenakan harga batas atas. Adapun, untuk low season bisa menerapkan harga batas bawah. Pada penerapan harga batas ini, pengusaha akan terbebas dari perang harga minuman beralkohol. Untuk pemerintah akan lebih mudah memantau pungutan pajak.

Saat ini banyak restoran yang terintegrasi dengan hotel berbintang masih menjual produk minuman beralkohol setara dengan kaki lima. "Untuk itu, perlu adanya pengetatan dan pengenaan harga batas atas dan harga batas bawah untuk minuman beralkohol," kata Darmayasa, Kamis (11/7).

Persaingan harga di tingkat pasar itu semakintidak menentu pascanaiknya harga minuman beralkohol. Kenaikan harga minuman beralkohol sebesar 20% itu imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Meski harga minuman beralkohol terus naik, konsumen masih terbilang normal dan tidak mengalami penurunan signifikan. Hal ini karena hotel dan restoran tidak langsung menaikan harga secara berlebihan.

"Selain itu, bartender juga mengurangi kadar minuman beralkohol dalam meramu resepnya," katanya.

Mengenai persaingan harga yang tidak wajar, Darmayasa mendesak pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera menyelesaikan, karena jika dibiarkan akses masuk minuman beralkohol ilegal bakal semakin mudah.

Menanggapi tuntutan itu, KPPU tengah mempelajari pelaksanaan dunia usaha minuman beralkohol. Ketua KPPU Surabaya yang membawahi Bali dan Nusa Tenggara, Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan kajian khusus ini dibuat dengan tujuan melindungi pengusaha, terutama lokal.

"Selain itu untuk menjamin persaingan usaha yang sehat," katanya.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger