![]() |
| Pesatnya pertumbuhan pengguna seluler di Indonesia menjadikan negeri ini surganya bisnis seluler. |
Fakta itu membuat perusahaan telekomunikasi global menguasai industri tersebut. Penguasaan frekuensi seluler di Indonesia oleh investor asing dinilai terlalu dominan, bahkan menjurus praktik oligopoli.
"Terjadi oligopoli frekuensi telekomunikasi di Indonesia saat ini, dan sebagiannya oleh perusahaan asing," ungkap Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq di Jakarta, Jumat (21/6).
Secara teori persaingan usaha, oligopoli merupakan kondisi pasar dengan penawaran satu jenis barang dikuasai beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua, tetapi kurang dari 10.
Mahfudz menyarankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) harus melihat sektor telekomunikasi sebagai hal strategis dan berdimensi keamanan nasional.
"Diperlukan regulasi ketat dan proteksi terhadap penggunaan frekuensi. Jangan pendekatannya murni bisnis korporasi." tegasnya.
Saat ini tercatat lima perusahaan global yang memiliki perusahaan telekomunikasi di Indonesia. PT XL Axiata Tbk yang sahamnya dikuasai Axiata dari Malaysia dan PT Axis Telecom sebagai operator kelima terbesar di Indonesia sahamnya dikuasai Saudi Telecom Company (STO dari Arab Saudi dan Maxis dari Malaysia).
Selain dua operator itu, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) 35% sahamnya dikuasai SingTel Singapura, PT Indosat Tbk sahamnya dikuasai oleh Qatar Telecom atau Ooredoo, dan PT Hutchison Tri Indonesia sahamnya sebagian dikuasai Hutchison dari Hong Kong.
Penataan frekuensi
![]() |
| Munrokhim Misanam, Komisioner KPPU. |
"Bahwa sekarang, jumlah penyelenggara telekomunikasi di Indonesia justru lebih banyak dari negara-negara lain, bahkan negara-negara maju sekalipun," ungkap Sigit Puspito Wigati Jarot.
Namun, jika dilihat dari perspektif regulasi, ia tidak sependapat dengan istilah penguasaan frekuensi oleh asing. Sebab sesuai amanah UU Nomor 36 Tahun 1999, spektrum frekuensi merupakan sumber daya alam yang terbatas dan dikuasai negara.
Untuk itu, BRTI bersama Kemenkominfo secara terus-menerus menata frekuensi agar pemanfaatannya lebih optimal dan semakin besar manfaatnya untuk kepentingan nasional.
Lagi pula, ia menambahkan, mengenai kepemilikan asing sudah ada regulasi yang mengaturnya secara ketat. Misalnya regulasi mengenai daftar negatif investasi. Atau Perpres Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Senada, Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Munrokhim Misanam mengatakan pihaknya tidak bisa begitu saja menduga beberapa perusahaan melakukan praktik oligopoli.
"Tidak bisa besar lalu dikatakan oligopoli. Kalau menggunakan posisinya yang besar untuk menaikkan harga atau mengeksploitasi, baru bisa dikatakan melanggar UU No 5 Tahun 1999," kata Munrokhim.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, KPPU tidak melihat masalah dari sisi kepemilikan asing atau lokal. "Yang kita lindungi ialah persaingannya. Jangan sampai persaingan dilanggar salah satu pelaku usaha," ujarnya.







Post a Comment