Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan ada kejanggalan dalam proses aksi korporasi PT Net Mediatama Indonesia (Net TV) saat akuisisi 95% saham PT Televisi Anak (Space Toon). Aksi korporasi itu mengarah pada pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran karena langsung mengubah nama siaran.
Komisioner KPI Judhariksawan menjelaskan, perubahan nama siaran idealnya menunggu evaluasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta KPI. Ia menilai pengalihan frekuensi antarperusahaan secara langsung juga melanggar UU Penyiaran. Pasalnya, frekuensi merupakan milik publik sehingga ketika ada perusahaan yang tidak mampu mengelolanya harus mengembalikan kepada publik. Setelah itu pemerintah baru bisa melelangnya kembali.
Pelanggaran lain, Net TV tidak memberitahukan rencana korporasi secara resmi kepada KPI. Dalam klarifikasi kepada KPI Direktur Utama Net TV Deddy Haryanto, mengaku telah memberikan informasi resmi tentang rencana akuisisi kepada KPI Daerah (KPID) DKI Jakarta. Alasannya, Space Toon adalah TV lokal.
Faktanya, Space Toon merupakan TV berjaringan yang juga bersiaran di daerah lainnya yaitu Maluku Utara, Jakarta, Jawa Barat, Bandung, Surabaya dan Garut. "Karena kejanggalan ini, KPI akan mengeluarkan legal opinion," ujar Judhariksawan, kemarin.
Legal opinion ini menjadi informasi bagi instansi yang lain, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan tindak lanjut. Maklum, sebagai pengawas industri penyiaran, KPI hanya punya wewenang menindak pelanggaran pada isi siaran saja
CEO Net TV, Wisnutama Kusubandio masih enggan menjawab permintaan konfirmasi dari KONTAN. Tapi berdasarkan informasi dari internal KPI, manajemen Net TV selalu membantah telah mengenai perubahan siaran. TV Space Toon menjadi Net TV melanggar banyak aturan di UU Penyiaran.
Manajemen Net TV telah mengirimkan dua surat ke KPI. Pertama pada 21 Mei 2013, berisi pemberitahuan perubahan nama udara dan segmen. Sehari kemudian, mereka juga mengirimkan surat pemberitahuan permohonan perubahan izin penyelenggaraan penyiaran. Manajemen juga menyatakan memiliki surat Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dari Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Aksi Korporasi Net TV Diduga Langgar Aturan
Written By Redaktur on Tuesday, June 25, 2013 | 12:28 AM
Labels:
BizlawNews,
Business,
Competition Law






Post a Comment