![]() |
| A.Junaidi, SH, MH, LL.M, MKn, Kabiro Humas dan Hukum KPPU |
"Mereka belum melakukan pemberitahuan sebagaimana diatur PP 57/ 2010," kata Juru Bicara KPPU, A Junaidi kepada wartawan ketika dihubungi, Kamis (20/6).
Dijelaskan, dalam aturan secara jelas diatur prosedur konsultasi dan notifikasi untuk transaksi merger dan akuisisi dengan akumulasi aset perusahaan yang terlibat di atas Rp 2,5 triliun.
KPPU nantinya akan menghitung Herfindahl-Hirschman Index (HHI) sebelum dan sesudah akuisisi terjadi. HHI biasanya untuk mengetahui penguasaan pangsa pasar dap masing-masing pemain.
Dalam pelaporan rencana merger atau akuisisi, juga diwajibkan dicantumkan rencana bisnis tiga tahun ke depan dan data pangsa pasar pesaingnya. Hingga Mei 2013, KPPU telah menerima 21 notifikasi.
"Kami nanti yang menentukan dampak dari akuisisi itu ke HHI. Karena itu, perlu pelaporan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," katanya.






Post a Comment