![]() |
| Rencana pembelian ANTV oleh MNC Group berpotensi melanggar UU 5/1999 |
Sebenarnya ini bukan kasus baru, dahulu PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), induk usaha SCTV, mengakuisisi 27,24% saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). Namun saat itu sangat banyak hadangan dan jegalan.
Menyikapi rumor yang beredar atas pembelian saham grup Viva oleh MNC, analis dari Trust securitis, Reza Priyambada mengatakan, jika MNC benar membeli saham anak usaha grup Viva,dapat memunculkan monopoli hak siar oleh grup MNC, itu artinya dapat memberikan sentimen negatif bagi kinerjanya ke depan.
"Dengan menguasai pangsa pasar media dan mampu membeli saham Viva memang akan menjadikan MNC berada di atas angin. Tapi dengan itu memunculkan monopoli pasar dan dinilai tidak sehat dalam persaingan usaha sehingga daya tariknya akan berkurang," jelasnya.
Secara umum, lanjut dia, orang tentu akan lebih prefer untuk diambil oleh pihak MNC yang notabene memiliki nama besar di media. Meskipun CT Corp memberikan penawaran yang lebih tinggi. "CT Corp lebih banyak menyasar hiburan dan porsi untuk berita masih sedikit dibanding MNC, mungkin itu yang menjadi pertimbangan Viva apabila mereka benar akan memilih MNC," ucapnya.
Karena itu, jika pihak MNCyang akan membeli saham Viva tentu akan mendukung perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya ke depan. Pasalnya, dibandingkan CT Corp, MNC tercatat memiliki pangsa pasar yang lebih besar. Karena media tersebut tidak hanya fokus pada tayangan hiburan, namun juga tayangan pemberitaan, termasuk olahraga. Namun, hal itu, tegas Reza, kembali kepada keputusan manajemen.
Rumor atas penjualan saham Viva ini, imbuh dia, ditengarai karena grup Bakrie memerlukan tambahan dana untuk menyelesaikan proses buy back saham Bumi Recources di Bumi Plc. Selain perusahaan lainnya, seperti BTEL, dan ELTY, Viva sebagai perusahaan media tentu akan dapat memberikan kontribusi positif karena kinerja media yang semakin bertumbuh signifikan. Terutama dengan adanya hak siar pertandingan olahraga.
Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf mengaku sudah mendengar rencana MNC Corp akan membeli saham ANTV dari Group Bakrie, sedangkan TVOne tidak dijual. Dengan di belinya ANTV oleh MNC Corp maka KPPU menunggu notofikasi dari akuisisi pihak MNC Corp tersebut
"Setelah mendapatkan notifikasi itu maka kita akan melihat struktur pasarnya, apakah melebihi 50% struktur pasar maka hal ini melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha dan bisa diindikasikan adanya monopoli," ujar Syarkawi kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Menurut Syarkawi yang juga dosen Universitas Hasanuddin Makassar itu, dengan struktur market yang melebihi 50%, maka akan dikhawatirkan akan menimbulkan penguasa pasar dalam industri televisi sehingga akan berpotensi adanya monopoli. Oleh karena itu, Syarkawi menyarankan seharusnya sebelum akuisisi dilakukan, mereka konsultasi terlebih dahulu dengan KPPU. Hal ini agar dapat diketahui apakah bisa merubah struktur pasar atau tidak. "Sampai saat ini, MNC Corp tidak melakukan konsultasi kepada KPPU, seharusnya melakukan konsultasi lebih dahulu sebelum akusisi sehingga bisa dapat saran dari KPPU," ujarnya.
Syarkawi mengatakan KPPU mempunyai sistem post notifikasi dimana setelah terjadinya akuisisi maka dilanjutkan dengan pemberitahuan mengenai akuisisinya. Jika sudah, maka KPPU akan menilai apakah akuisisi ini berpotensi melanggar persaingan usaha atau monopoli.
"Market share-nya harus diteliti kembali hingga bisa terlihat apakah akuisisi ini menimbulkan monopoli. Sampai saat ini, KPPU menunggu pemberitahuan dari MNC Corp dan diharapkan kerjasama yang baik. Bila tidak dilakukan maka hal itu telah1 melanggar aturan persaingan usaha," ungkapnya.






Post a Comment