KPPU Targetkan Penyelidikan Dugaan Monopoli di Bandara Soetta Selesai Agustus 2013 - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » KPPU Targetkan Penyelidikan Dugaan Monopoli di Bandara Soetta Selesai Agustus 2013

KPPU Targetkan Penyelidikan Dugaan Monopoli di Bandara Soetta Selesai Agustus 2013

Written By Redaktur on Saturday, June 8, 2013 | 7:35 PM

Kerjasama PT Angkasa Pura II dengan PT Telkom Tbk ditengarai dpt melanggar UU 5/1999
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar penyelidikan dugaan praktik monopoli usaha yang dilakukan PT Angkasa Pura II dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.

Komisioner KPPU Syarkawi Rauf mengatakan penyelidikan awal mulai dikumpulkan sejumlah informasi dan data atas dugaan praktik monopoli di bandara terbesar di Indonesia itu.

"Kami belum bisa sampaikan praktik monopoli apa saja karena nanti alat bukti bisa hilang. Dugaan monopoli ada perjanjian antara Angkasa Pura II dan Telkom," ungkap Syarkawi.

Syarkawi menargetkan penyelidikan awal atas dugaan monopoli kedua BUMN itu di Bandara Soekarno-Hatta bisa selesai pada Agustus 2013.

Dugaan praktik monopoli itu berupa perjanjian kerja sama antara PT Angkasa Pura (AP) II dan Telkom sehingga bisa menghambat masuknya operator telekomunikasi lain.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Djunaidi menambahkan pihaknya telah menyelidiki dugaan monopoli di bandara itu sejak akhir Mei 2013. Penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja.

"Memang ada penyeledikan tentang dugaan bundling sejumlah outlet di Bandara Soetta (Soekarno-Hatta) dan ada alat serta jaringan semua menggunakan Telkom," terang Ahmad Djunaidi.

Dia menambahkan penyelidikan dugaan monopoli itu berkaitan dengan adanya penggunaan sejumlah peralatan kalkulasi dan jaringan di Bandara Soekarno-Hatta yang menggunakan jasa Telkom.

Namun, dia mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail dugaan monopoli di Bandara Soekarno-Hatta karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Saat ini, KPPU mencari dua alat bukti terkait dengan dugaan bundling sejumlah layanan di Soekarno-Hatta.

PT AP II dan Telkom diduga melanggar pasal 15 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurutnya, bentuk perjanjian khusus tidak diperbolehkan bila menghambat sejumlah perusahaan telekomunikasi lain yang ingin melayani jasa telekomunikasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Utama PT AP II Tri S. Sunoko menyatakan pihaknya memang menjalin kerja dengan Telkom sejak 6 tahun lalu karena saat itu operator telekomunikasi lain belum bisa melayani jasa layanan sesuai spesifikasi dan standar perseroan. Selain itu, menurutnya, saat itu hanya Telkom yang mampu membangun base transceiver station (BTS).

"Itu memang ada perjanjian sejak 6 tahun lalu tetapi sekarang ada operator lain seperti Indosat dan beberapa operator lain," ujarnya.

Menurutnya, kerja sama AP II dan Telkom kala itu tidak perlu dipermasalahkan. Saat ini, layanan jasa telekomunikasi di Bandara Soekarno-Hatta sudah terdiri dari beberapa operator telekomunikasi.

Manajer Humas PT AP II Kristanto juga menambahkan kini pihaknya menggunakan jasa telekomunikasi operator lain di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kita tidak monopoli karena untuk jasa pemasok jasa telekomunikasi tidak hanya dengan Telkom tetapi ada operator lain. Memang umumnya menggunakan Telkom," ujarnya.

Kristanto menjelaskan pihak PT Telkomsel Seluler (Telkomsel) juga membangun base transceiver station (BTS) atau cell site di Bandara Soekarno-Hatta untuk melayani jasa telekomunikasi di sekitar bandara.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger