![]() |
| BI tidak melibatkan dalam pengawasan inflasi. |
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengaku kalau Bank Indonesia (BI) tidak pernah mengajak kerja sama dalam hal penegakan hukum terkait kelangkaan komoditas yang diduga ada pembentukan harga beberapa kebutuhan pokok yang menyebabkan inflasi tinggi.
Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf, mengatakan KPPU dapat membantu bank sentral mengatasi kelangkaan komoditas yang berujung pada melonjaknya inflasi. "Selama ini, BI tidak minta bantuan kepada KPPU mengenai peranannya yang strategis dalam penegakan hukum untuk membongkar adanya permainan dalam kelangkaan pasokan komoditas yang menyebabkan inflasi tinggi," ungkap Syarkawi.
Dia juga mengungkapkan, peranan KPPU yang sangat penting dalam penegakan hukum persaingan usaha akan bisa membantu menanggulangi kelangkaan komoditas yang disebabkan adanya suplai komoditas yang terhambat sehingga diindikasikan adanya kartel.
"KPPU Melihat adanya indikasi kartel komoditas seperti komoditas bawang putih dan daging sapi yang belakangan ini marak diberitakan," tambahnya.
Lebih lanjut Syarkawi menuturkan, BI harus melihat peran penting KPPU untuk menjaga inflasi agar menjadi stabil sehingga perekonomian Indonesia tidak terpuruk. KPPU dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan penanganan atas persaingan usaha di Indonesia.
"Oleh karena itu, kelangkaan komoditas yang disebabkan oleh adanya praktek kartel merupakan domain KPPU untuk menanganinya. Seharusnya BI meminta bantuan kepada kami untuk hal penegakan hukumnya," jelas Syarkawi.
Syarkawi lalu memberi contoh gejolak harga bawang yang membuat inflasi tinggi. Padahal, kenaikan harga bawang itu tidak wajar dan diduga ada unsur kartel. Dalam proses penyelidikan kartel bawang sendiri, KPPU menemukan rata-rata harga komoditas itu naik signifikan pada beberapa bulan pertama tahun ini.
"Dari rata-rata harga Rp25.000-Rp30.000 per kilogram, lalu sekitar bulan November tahun lalu melonjak menjadi Rp80.000-Rpl00.000 per kilogram pada bulan Maret 2013," papar Syarkawi.
Menurutnya, kondisi seperti ini merupakan ranah atau tugas dari KPPU sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
"Kami sudah mengirim surat kepada BI untuk dilibatkan dalam pemantauan inflasi daerah," jelasnya.
Kartel Bawang
Penyelidikan kartel bawang, kata Syarkawi, pihaknya kini telah masuk tahap akhir dengan memanggil Menteri Pertanian (Mentan) Suswono di kantor KPPU (30/4). Dia menyebut dalam dua pekan ke depan akan ada titik terang, apakah dinaikkan ke proses perkara atau tidak.
"Bidikannya ada dua. Soal persekongkolan dan kartel. Indikasi persekongkolan itu sejalan dengan penemuan penimbunan ratusan kontainer bawang putih di Surabaya," ungkap Syarkawi.
Sebelumnya, KPPU telah memanggil Mentan pertama kali pada 22 April 2013 lalu. Namun, Mentan tidak memenuhi undangan tersebut, karena ada kunjungan ke luar negeri.
Saat dikonfirmasi alasan ketidakhadiran Mentan pertama kali, KPPU mengaku tidak ada keterangan jelas dari Mentan. Mengenai pemeriksaan Mentan, KPPU meminta keterangan terkait kebijakan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 60 Tahun 2012 tentang RIPH.






Post a Comment