Akhirnya Mentan Penuhi Panggilan KPPU - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , » Akhirnya Mentan Penuhi Panggilan KPPU

Akhirnya Mentan Penuhi Panggilan KPPU

Written By Redaktur on Wednesday, May 1, 2013 | 3:31 AM

Setelah mangkir dari panggilan pertama pekan lalu, Menteri Pertanian Suswono akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dia dimintai keterangan terkait dengan dugaan kartel bawang putih. "Saya menjelaskan bahwa impor dilakukan setelah ada analisis kebutuhan dan produksi. Intinya pada kebijakan itu," katanya setelah dimintai keterangan di kantor KPPU, Jakarta, (30/4).

Suswono menjelaskan, kebijakan impor hortikultura sudah diserahkan kepada Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Sedangkan penentuan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) menjadi kewenangan tim bersama, yang terdiri atas Kementerian Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Juga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Badan Pusat Statistik. "Tim merumuskan volume impor dan alokasinya," ujar Suswono.

Ia menambahkan, KPPU meminta keterangan dirinya untuk mencari bukti adanya dugaan kartel impor bawang putih yang dilakukan pelaku usaha. Sebab, ada satu perusahaan yang membentuk anak perusahaan mendapat jatah impor tebih dahulu. "Kemungkinan perusahaan tidak melakukan importasi sehingga volume kurang, lalu harga bisa naik. Ini yang sedang digali KPPU," kata Suswono.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi mengatakan Suswono diminta menjelaskan kebijakan importasi bawang putih, termasuk mekanisme pemenuhan pasokan dan permintaan domestik.

Menurut Junaidi, KPPU berfokus pada penyelidikan struktur pasar bawang putih di dalam negeri untuk mengetahui kebenaran indikasi kartel. Bukan hanya importir, distributor dan pemerintah sebagai regulator juga diperiksa, KPPU sudah memanggil 50 importir dari total 113 importir bawang putih. Komisi juga telah meminta keterangan dari 10 distributor dan 15 pedagang retail.

Secara terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Haryono menyatakan, mulai Juli sampai Desember 2013, RIPH yang diberikan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2013. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menten Pertanian Nomor 60 Tahun 2012. "Sekarang Per-Mentan (Peraturan Menteri Pertanian) ini sedang dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan," ucap Haryono. Aturan itu tidak lah membatasi kuota impor produk hortikultura seperti bawang putih.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger