Tarif Premi Risiko Banjir Ditetapkan Juli - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , » Tarif Premi Risiko Banjir Ditetapkan Juli

Tarif Premi Risiko Banjir Ditetapkan Juli

Written By Redaktur on Thursday, April 25, 2013 | 8:54 PM

OJK berencana mengeluarkan tarif premi Risiko Banjir Juli 2013
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap bisa mengeluarkan tarif premi asuransi banjir Juli tahun ini. Tarif premi acuan tersebut bukan hanya untuk perluasan banjir, tapi juga untuk polis asuransi banjir yang berdiri sendiri.

"Kami harap secepatnya, mudah-mudahan awal semester dua bisa dikeluarkan," ujar Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta (25/4).

Tarifnya pun dimungkinkan untuk lebih rendah dari tarif yang diberlakukan asosiasi. Tarif tersebut saat ini sedang dikaji oleh tim dari OJK, Asosiasi, dan konsultan dari Jepang.

Menurut Firdaus, tarif tersebut adalah hasil revisi tarif referensi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dilengkapi dengan data statistik terbaru dari kejadian banjir awal tahun 2013.

"Kemungkinan untuk tarif berubah bisa saja,karena asuransi harus tarifnya proper," tambahnya.

Tim yang mengkaji tarif itu pun dimungkinkan untuk meniadi lembaga permanen yang bertugas menggodok tarif acuan premi.

"Ya, nanti anggotanya bisa saja ganti-ganti, disesuaikan dengan tarif yang dibahas," ujarnya.

Sebelumnya, AAUI menyerahkan wewenang penetapan tarif perluasan risiko banjir kepada OJK. Adapun tarif perluasan risiko banjir yang sudah ditetapkan melalui SK No.02/AAUI/2013 dibatalkan.

Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor mengatakan, meski AAUI telah membatalkan tarif perluasan risiko banjir tersebut, bukan berarti AAUI akan berhenti melakukan penelitian. Domain penetapan akan diserahkan kepada OJK. Kini AAUI sedang mempersiapkan berdirinya lembaga statistik asuransi yang independen. Lembaga tersebut akan membuat referensi tarif yang wajar bagi industri asuransi. "Mudah-mudahan pada tahun ini juga kita bisa bentuk," kata Julian.

Lembaga independen tersebut untuk menghindari risiko pelanggaran hukum akibat domain menetapkan tarif asuransi yang tidak seharusnya. Julian mengungkapkan, lembaga independen ini akan memberikan rujukan kepada OJK mengenai tarif yang seharusnya berlaku.

Seperti diketahui, AAUI harus berhadapan dengan Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah menetapkan tarif perluasan risiko banjir. Julian menjelaskan, melalui pertemuan antara KPPUdan AAUI, KPPU tetap berpendapat tindakan tersebut melanggar UU Nomor 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger