![]() |
| Penghitungan tarif premi asuransi sangat membutuhkan studi khusus dalam penentuan tarifnya. |
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, lembaganya akan membentuk lembaga yang khusus menangani penentuan tarif. Firdaus mengungkapkan, tim yang membentuk tarif perluasan risiko banjir saat ini juga akan dimasukkan menjadi tim dalam lembaga rating tersebut. Anggota tim tersebut nantinya akan berasal dari unsur OJK dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Sebelumnya, AAUI sudah menetapkan tarif perluasan risiko banjir. Namun, langkah AAUI tersebut ditentang oleh Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Padahal menurut Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor, kehadiran tarif banjir versi AAUI tersebut karena tarif properti yang berlaku saat ini tidak lagi memadai. Dia menyebutkan, tarif properti yang beredar di pasar ini sekitar 1/1000, termasuk di dalam tarif tersebut perluasan risiko banjir.
Julian menjelaskan, tarif yang kecil tersebut menjadi dasar AAUI untuk menetapkan tarif perluasan risiko banjir. Sebab, ketiadaan penyeragaman tarif berpotensi membingungkan asuransi umum untuk membayar klaim, terutama jika terjadi musibah banjir yang luar biasa. Faktor lain yang dikhawatirkan adalah terjadinya subsidi silang dalam satu lini asuransi untuk menutupi beban risiko dalam asuransi lain. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan.






Post a Comment