![]() |
| Ketua Apindo Sofjan Wanandi. |
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, pendirian 22 anak perusahaan di Pelabuhan Tanjung Priok oleh PT Pelindo II merupakan bentuk persaingan yang tidak sehat dan mengarah kepada praktik monopoli.
Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, PT Pelindo II sebagai BUMN seharusnya memfasilitasi swasta, bukan menjadikannya sebagai pesaing yang saling mematikan. "Yang dilakukan Pelindo II itu sangat meresahkan, kalau diteruskan bakal mematikan pelaku usaha swasta karena semua pekerjaan diambil Pelindo," kata Sofjan.
Atas keresahaan para pengusaha di Tanjung Priok itu, Apindo akan mengambil langkah-langkah hukum untuk menghentikan aksi PT Pelindo II. "Sudah sangat tidak sehat. Cara yang dilakukan Pelindo II adalah bentuk monopoli namanya. Dengan anak usaha itu, akan mematikan usaha swasta yang bergerak di jasa kepelabuhan khususnya di Tanjung Priok," ujar Sofjan.
Untuk itu, menurut dia, setidaknya pihaknya akan melapokan kegiatan praktik monopoli tersebut ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). "Hasil pertemuan dengan para pengusaha nanti akan ditentukan, apa bentuknya. Yang jelas tidak benar itu cara Pelindo II," ungkap Sofjan Wanandi.
Dia mengatakan, salah satu praktet tidak sehat yang dilakukan Pelindo II yaitu ketentuan tarif 40 persen dari pendapatan pelaku usaha di Tanjung Priok yang harus diberikan kepada pengelola pelabuhan.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Tjahyono Rusdianto mengatakan, sebagai asosiasi galangan kapal, tanda-tanda persaingan tidak sehat sudah dirasakan sejak beberapa waktu terakhir. Diantaranya tarif penggunaan lahan di Pelabuhan Tanjung Priok untuk pengusaha galangan kapal yang terus naik setiap tahun.
"Hingga akhir 2012, tarif penggunaan lahan di Priok Rp 140.000 per meter, itu ditetapkan beradasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pelindo II. Padahal berdasarkan Keputusan Menteri, tarif penggunaan hanya Rp 1.000 per meter. Tarif ini naik setiap tahun," tuturnya.
Dia mengaku sudah sering menyampaikan protes namun tidak mendapatkan tanggapan. Menurutnya, praktik Pelindo II yang menaikkan tarif penggunaan lahan di pelabuhan ini secara tidak langsung akan mematikan pengusaha galangan kapal di Priok.
"Bisa jadi nantinya galangan kapal swasta di Priok akan digantikan dengan galangan kapal anak usaha Pelindo II. Sehingga nantinya di Priok semua perusahaan jasa kepelabuhan dan galangan kapal adalah satu afiliasi," ucapnya.
Begitu hak penggunaan lahan (HPL) diserahkan kepada Otoritas Pelabuhan mulai 2013, menurut dia, semua lahan sudah digunakan afiliasinya sehingga tidak ada ruang bagu pelaku usaha swasta.






Post a Comment