![]() |
| KPPU mulai periksa importir bawang, setelah itu baru kementerian pertanian dan perdagangan. |
Komisioner Bidang Hubungan Antar-Lembaga Dalam dan Luar Negeri KPPU Kamser Lumbanradja menjelaskan, total perusahaan yang sudah diselidiki KPPU sebelas. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain, perusahaan dengan inisial LD, RS, IAL, MC, dan LP.
Selain memanggil perusahaan importer; pihaknya bakal memanggil Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Itu terkait dengan kebijakan dua kementerian tersebut. Jika kebijakan itu dirasakan memancing adanya kartel, pihaknya bakal mengimbau untuk segera dievaluasi. "Harus balance, apakah yang salah pemainnya atau mungkin kebijakan pemerintah yang mempermudah kecurangan itu. Semua akan ditelusuri," ujarnya.
Dalam penyelidikan, petugas akan memetakan jatah setiap importer. Jika ada kuota yang didominasi oleh satu kelompok tertentu dan mereka terbukti memainkan harga, KPPU bakal bertindak. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku kartel akan didenda Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar.
Pada kesempatan berbeda, Komisioner Bidang Pengkajian KPPU Munrokhim Misanam berpendapat, sistem kuota yang dijalankan oleh pemerintah dinilai kurang tepat. "Kuota akan memancing adanya kartel karena mudah dimainkan. Mungkin lebih baik sistem tarif bea masuk. Itu lebih realistis," ujarnya.
Dengan batasan bea impor, lanjutnya, sudah pasti pajaknya bakal masuk ke negara. Sebaliknya, sistem kuota belum jelas. Selain itu, penetapan bea masuk bisa memberikan ruang bagi petani lokal untuk memperoleh harga yang tinggi.
"Salah satu sebab produksi bawang kita rendah karena petani merasa komoditas bawang sebagai komoditas yang mahal," terangnya. Dia menjelaskan, bawang memang memiliki pola perawatan yang khusus dan membutuhkan biaya yang mahal. Biaya produksi tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat. Bahkan, menurut dia, banyak petani bawang justru rugi karena harus menghadapi persaingan bawang impor yang lebih murah






Post a Comment