![]() |
| Ketua DPR Marzuki Alie |
"Kita sudah mendengar pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang hal ini, kalangan Dewan dan masyarakat mengapresiasi langkah Presiden dalam menyelesaikan kasus ini. Selanjutnya, kila berharap agar KPK dan Polri dapat bekerja secara profesional dalam hal penegakan hukum," ujar Marzuki Alie saat menyampaikan pidato penutupan Masa Sidang I 2012-2013 dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (25/10).
Dia menambahkan, di bidang penegakan hukum lainnya, kalangan Dewan prihatin dengan adanya beberapa Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis hukuman mati dan pemberian grasi oleh Presiden terhadap beberapa terpidana narkoba. Masyarakat berpendapat bahwa di Indonesia narkoba sekarang ini sudah merambah ke semua lini kehidupan masyarakat, pelajar, mahasiswa, aparat pemerintah termasuk penegak hukum. "Pabrik narkoba tumbuh, dibasmi, tumbuh kembali. Sindikat narkoba terjalin sangat rapi bahkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) sekalipun. Oleh karena itu. hukuman tegas terhadap terpidana narkoba perlu ditegakkan," tegasnya
Sementara itu. dalam pelaksanaan fungsi legislasi masa sidang I 2012-2013, DPR telah menyelesaikan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas dan tujuh RUU Kumulatif Terbuka yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Adapun lima RUU Prioritas itu adalah RUU tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, RUU tentang Industri Pertahanan, RUU tentang Veteran RI, RUU tentang Perkoperasian dan RUU tentang Pangan.
Sementara tujuh RUU Kumulatif Terbuka yaitu RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2011, RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2013 serta lima RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) yakni Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dari Kalimantan Timur. Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Manokwari Selatan. Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat dan Kabupaten Pesisir Barat di Lampung. "Hari ini Dewan menutup Masa Sidang I 2012-2013, yang telah dimulai sejak 16Agustus 2012. Masa sidang ini berjalan selama 47 hari kerja. Dewan telah melakukan kegiatan terhadap pelaksanaan tiga fungsi utama yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Selain itu, DPR juga melakukan kegiatan terkait penetapan pejabat publik," kata Marzuki.
Prolegnas
Pada masa sidang ini, DPR telah memproses penetapan berbagai pejabat publik yaitu satu anggota Komisi Pengawas Haji (KPHI) dan 13 anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). DPR juga telah memberikan pertimbangan atas calon-calon duta besar (dubes) negara sahabat yaitu dubes luar biasa dan berkuasa penuh Republik Bangladesh, Mongolia, Republik Sierra Leona dan Federasi Rusia.
Adapun pejabat-pejabat publik lain yang masih dalam proses penanganan, yaitu Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Hakim Agung dan Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. "Diharapkan, pejabat-pejabat publik tersebut sudah dapat ditetapkan pada Masa Sidang II yang akan datang." ujar Marzuki.
Dia mengemukakan, pada Masa Sidang I ini, ada dua RUU yang menjadi perhatian publik yaitu RUU tentang Perubahan atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012. RUU KPK oleh Komisi III DPR selaku pengusul telah disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dilakukan harmonisasi.






Post a Comment