KPPU dinilai salah alamat menyidang Mendag dan pejabat di lingkungannya. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang dugaan kartel bawang putih Senin (19/8) kemarin.
Dalam sidang ini KPPU meminta tiga pejabat negara hadir. Diantaranya Kepala Badan Karantina, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Pertanian (Kementan), namun ia tidak hadir dan diwakilkan. Lembaga ini ini menolak apa yang di tuduhkan. "Tuduhan pada kami salah alamat," kata Kepala Biro Hukum, Eddy Purnomo.
Ia menjelaskan tuduhan yang disampaikan KPPU mengenai hubungan lembaganya dengan kartel bawang putih, tidak ada kaitan dengan UU No. 5 Tahun 1999 yang dijadikan dasar untuk memanggil atasanya. "Terlebih dengan pengeluaran Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan (KT.9). Itu ga nyambung. Kita ga bisa mengeluarkan itu," katanya.
Dalam kasus dugaan kartel bawang putih kali ini memanggil 22 pihak yang disidangkan sebagai terlapor. Mereka terdiri dari 19 perusahaan. Kepala Badan Karantina, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Pertanian (Kementan). Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan. Ketiga pejabat negara yang dipanggil diwakili kuasa hukum.
Ia menjelaskan tuduhan yang disampaikan KPPU mengenai hubungan lembaganya dengan kartel bawang putih, tidak ada kaitan dengan UU No. 5 Tahun 1999 yang dijadikan dasar untuk memanggil atasanya. "Terlebih dengan pengeluaran Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan (KT.9). Itu ga nyambung. Kita ga bisa mengeluarkan itu," katanya.
Dalam kasus dugaan kartel bawang putih kali ini memanggil 22 pihak yang disidangkan sebagai terlapor. Mereka terdiri dari 19 perusahaan. Kepala Badan Karantina, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Pertanian (Kementan). Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan. Ketiga pejabat negara yang dipanggil diwakili kuasa hukum.
Post a Comment