Kemendag : Sebagai Pejabat Negara Tidak Masuk Subyek Hukum KPPU - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , » Kemendag : Sebagai Pejabat Negara Tidak Masuk Subyek Hukum KPPU

Kemendag : Sebagai Pejabat Negara Tidak Masuk Subyek Hukum KPPU

Written By Redaktur on Tuesday, August 20, 2013 | 11:13 PM

Kemendag bersikukuh pejabat negara bukan subjek hukum KPPU.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menangapi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait ditetapkannya Menteri Perdagangan Gita Wirjawan serta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi sebagai terlapor terkait dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 mengenai importasi bawang putih dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang terdapat dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2013 menyebutkan bahwa pejabat negara bukan merupakan subyek hukum pemeriksaan KPPU.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Lasminingsih, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2013 dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 dalam importasi bawang putih, di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (19/8/2013).
“Berdasarkan pada Pasal 245-247 Perpres 24/2010, tentang fungsi kementerian negara, Mendag sebagai pejabat negara tidak masuk kriteria subyek hukum pemeriksaan KPPU,” ujar Lasminingsih.
Menurut Lasminingsih, berdasarkan UU Nomor 5/1999, penyidikan terhadap dugaan kartel hanya dapat dilakukan kepada pelaku usaha dan bukan kepada pejabat negara. Dengan demikian sudah jelas, posisi Kemendag berada di bawah Presiden serta mempertanggung jawabkan juga kepada Presiden. KPPU dinilai tidak memilik berwenang untuk menjadikan Mendag atau Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sebagai sebagai subyek hukum.
“Kami rasa kami sudah cukup jelas menjelaskan dimana posisi Kementrian. Dengan begitu saya rasa kita tidak akan berpanjang-panjang lagi. Tidak perlu juga menyampaikan saksi ke KPPU," tutupnya.
Dalam hal ini, KPPU memanggil Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebagai terlapor dengan tuduhan membantu segelintir importir untuk mendapatkan surat perpanjangan impor dan dinilai tidak adil terhadap importir lain.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger