Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan adanya praktik kartel pada perdagangan daging sapi.
Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan penyelidikan awal dilakukan oleh Biro Investigasi KPPU. Jika ditemukan 2 alat bukti, maka kasusnya akan bisa diteruskan di tingkat pleno komisi.
“Penyelidikan dilakukan karena KPPU menengarai ada dugaan praktik kartel dalam perdagangan daging dengan memperhatikan fakta di lapangan seperti pelaksanaan kebijakan maupun tren harga daging sapi,” katanya di sela-sela Sosialisasi Persaingan Usaha oleh KPPU di Malang, Kamis (15/8/2013).
Pendalaman terhadap kasus perdagangan daging sapi seperti mempelajari mekanisme impor daging serta kepemilikan perusahaan penggemukan sapi pedaging.
Bisa saja terjadi perusahaan penggemukan sapi memiliki berbagai anak perusahaan. Bisa pula terjadi satu perusahaan mengusai pendistribusian 50% daging sapi secara nasional. Dengan begitu maka perusahaan dapat mengontrol harga daging sapi.
Dijadwalkan, pekan depan masalah perdagangan daging sapi akan bisa diketahui, apakah bisa ditindaklanjuti di tingkat pleno KPPU atau justru tidak karena kurangnya alat bukti.
Jika masuk pembahasan pleno KPPU, maka komisi akan memanggil terlapor dan saksi-saksi untuk mendapatkan penjelasan.
Keputusan dari KPPU tidak final. Jika terlapor divonis bersalah dan mendapatkan sanksi administratif namun tidak puas, maka mereka dapat mengajukan keberatan di tingkat pengadilan negeri.
Jika masih tidak puas, maka bisa dilanjutkan ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Keputusan MA berkekuatan hukum tetap.
Post a Comment