Menteri Perdagangan Gita Wirjawan membantah semua tuduhan KPPU. |
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan membantah tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel impor bawang putih.
Kendati tidak hadir di KPPU, tapi melalui kuasa hukumnya, Mendag dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi menanggapi secara lisan soal laporan KPPU terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tanggapan secara lisan dan tulisan tersebut digelar dalam sidang di kantor KPPU kemarin (19/8).
Lasminingsih, kuasa hukum Gita Wirjawan, mengatakan berdasarkan kedudukan hukum (legal standing), baik Kementerian Perdagangan maupun Menteri Perdagangan ataupun Dirjen Daglu bukan merupakan subjek hukum dari UU Nomor 5/1999 tersebut .
“Dalam hal ini, KPPU tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan pemerintah, yaitu Mendag dan Dirjen Daglu, sebagai tertuduh karena subjek hukum menurut UU Nomor 5/1999 bukan pemerintah, melainkan pelaku usaha,” ujar Kepala Biro Hukum Kemendag.
Sementara berdasarkan proses bisnis, Lasminingsih menjelaskan bahwa dalam hal penerbitan perizinan produk hortikultura, sebagai diamanatkan Pasal 88 ayat 2 UU Nomor 13/2010, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/2013, Kemendag hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan proses perizinan terkait importasi bawang putih.
“Ini artinya, Kemendag tidak memberikan izin secara sepihak, melainkan tetap mengacu kepada rekomendasi Kementerian teknis,” jelasnya.
Laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Mendag dan Dirjen Daglu ini disampaikan oleh
investigator KPPU pada Sidang Majelis Komisi pada 24 Juli 2013.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU menduga Gita Wirjawan ikut terlibat dalam kartel bawang putih yang dilakukan oleh 19 importir.
Investigator Penuntut KPPU, Muhammad Nur Rofik, mengatakan, keterlibatan Gita Wirjawan ini atas dasar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi yang memberikan perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 14 importir terdaftar (IT) untuk melakukan importasi bawang putih pada periode Januari-Maret 2013.
Padahal, perpanjangan SPI ini justru merugikan pihak importir lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Atas hal ini, KPPU mendugaGita Wirjawan melanggar ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli. "Meski perpanjangan SPI ini justru tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M/Mendag/PER/V/2012," kata Nur Rofik.
Masalahnya, kata Nur Rofik, dokumen perpanjangan SPI ini ditandatangani oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi atas nama Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.
"Artinya, Gita Wirjawan otomatis menyetujui dan atau setidaknya mengetahui tindakan dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas perpanjangan SPI," tambahnya.
Adapun ke 14 importir terdaftar yang diduga terlibat dalam kartel bawang putih ini ialah CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mekar Jaya, CV Mahkota Baru, CV Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Tritunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Mulya Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa.
Post a Comment