KPPU Tetap Akan Periksa Gita Wirjawan - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , » KPPU Tetap Akan Periksa Gita Wirjawan

KPPU Tetap Akan Periksa Gita Wirjawan

Written By Redaktur on Thursday, August 1, 2013 | 9:17 PM

Meskipun mendapat somasi, KPPU tetap akan periksa Mendag Gita Wirjawan.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi mengatakan pihaknya tetap akan memanggil Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebagai terlapor dalam kasus dugaan praktik kartel perdagangan bawang putih.
     
"Kami tetap akan panggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan selanjutnya. Pemanggilan terlapor dilakukan usai Lebaran, dijadwalkan 19 Agustus 2013," kata Messi di Jakarta, Selasa (30/7).
    
Menurut Messi, penyebutan nama Mendag sebagai terlapor karena diduga mengetahui adanya persekongkolan antara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan pengusaha bawang putih. Atas pemeriksaan tersebut, Mendag Gita Wirjawan secara resmi mengirimkan surat somasi kepada KPPU karena tidak terima dirinya disebut-sebut terlibat dalam persekongkolan kartel bawang putih.
     
Pada Rabu, 24 Juli 2013, KPPU menyatakan sebanyak 19 perusahaan terindikasi melakukan kartel perdagangan bawang putih periode November 2012-Februari 2013 yang menyebabkan harga komoditas tersebut melonjak.
     
Berdasarkan pemeriksaan investigator KPPU, praktik kartel yang dilakukan 19 perusahaan itu melanggar Pasal 11, Pasal 19C dan Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
     
Selain itu, KPPU juga tiga terlapor lainnya yaitu Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Dirjen Kementerian Perdagangan Luar Negeri, dan Menteri Perdagangan.
     
Diketahui, bawang putih mengalami kenaikan harga yang signifikan dari rata-rata Rp25.000-Rp30 000 per kg sekitar November 2012, namun pada Maret 2013 terjadi kenaikan signifikan menjadi Rp80.000-Rp100 000 Maret 2013.
     
Disebutkan, berdasarkan pemeriksaan investigator KPPU bahwa Dirjen Perdagangan Luar Negeri diduga melakukan persekongkolan dengan 14 perusahaan importir bawang putih untuk memperpanjang Surat Persetujuan Impor (SPI), meskipun tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 30/M-DAG/PER/5/2012.
     
Perpanjangan SPI dilakukan atas nama Menteri Perdagangan, oleh karena itu diduga Menteri Perdagangan menyetujui atau setidaknya mengetahui tindakan yang dilakukan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
     
Berdasarkan hal itu pula maka Menteri Perdagangan Gita Wirjawan masuk menjadi salah satu pihak terlapor. "Menteri Perdagangan seharusnya menolak pelaku usaha pesaing dari pelaku usaha tersebut di atas untuk mendapatkan perpanjangan SPI," ujar Messi.
     
Ia menambahkan, bahwa somasi Mendag terkait dengan adanya pelanggaran kode etik oleh KPPU karena menyebarluaskan dugaan pelanggaran sebelum masuk masa sidang majelis komisioner.
     
"Sesuai aturan persidangan dalam Peraturan Komisi No. 1/2010, investigator wajib membacakan laporan pada sidang yang terbuka untuk umum. Jadi tidak ada yang kami langgar," tegas Messi.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger