Anggota Komisi VI DPR, Prof Hendrawan Supratikno, menganggap tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Menteri Perdagangan Gita Wirjawan atas kartel bawang putih sangat menarik dan harus ditelusuri lebih lanjut. Jika terbukti, ia memastikan DPR tak akan tinggal diam.
Menurut Hendrawan, sesungguhnya kebutuhan bawang putih dalam negeri selama ini tercukupi dari hasil impor yang mencapai 95%. Dengan kondisi seperti ini, penerapan sistem kuota sebetulnya tak terlalu diperlukan.
KPPU, kini harus membuktikan apakah 14 importir terdaftar (IT) yang mendapat perpanjangan Surat Persetujuan Impor (SPI) berada di bawah satu bendera atau tidak. Jika 14 importir tersebut memang pelaku usaha dengan pengendali yang berbeda-beda, akan tercipta persaingan usaha yang sehat.
"Jika sebaliknya, IT seolah banyak, tapi sebetulnya pemiliknya atau pengendalinya adalah orang yang sama, inilah praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan harus ditindak tegas," kata Anggota Tim Pengawas Century DPR tersebut.
Namun Politisi PDIP tersebut menolak berspekulasi, termasuk kemungkinan mengusulkan pergantian Mendag Gita Wirjawan kepada Presiden SBY. Menurutnya, DPR baru bisa melakukan pemanggilan pasca reses usai. Selain itu, DPR juga masih menunggu proses sidang perkara kartel bawang putih di KPPU. "Itu masih terlalu jauh untuk kami bicarakan sekarang," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Investigator Penuntut KPPU, Muhammad Nur Rofiq menduga keterlibatan Mendag Gita Wirjawan dalam kartel bawang putih yang dilakukan 19 importir. Dasar dugaan tersebut adalah keputusan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, yang memberikan perpanjangan SPI kepada 14 IT untuk melakukan importasi bawang putih periode Januari-Maret 2013.
"Artinya Gita otomatis menyetujui atau setidaknya mengetahui tindakan Dirjen atas perpanjangan SPI," jelas Nur Rofik.
Tindakan Bachrul Chairi tersebut, menurut Nur Rofik, merugikan IT lain yang akan melakukan kegiatan serupa. Tindakan ini dianggap melanggar ketentuan Pasal 24 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Post a Comment