Kuasa hukum Mendag menilai pejabat negara bukan subjek hukum KPPU. |
Menanggapi laporan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi, menunjuk Kepala Biro Hukum Kemendag Lasminingsih dan Direktur Impor Didi Sumedi, sebagai kuasa hukumnya, untuk menyampaikan tanggapan secara lisan dan tulisan dalam sidang yang digelar di kantor KPPU, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2013.
Dalam sidang tersebut, Lasminingsih, menyampaikan tanggapan atas tuduhan KPPU terkait keterlibatan Mendag dan Dirjen Daglu dalam pembentukan kartel akibat importasi bawang putih.
Menurutnya, berdasarkan kedudukan hukum (legal standing), baik Kementerian Perdagangan maupun Menteri Perdagangan ataupun Dirjen Daglu, bukan merupakan subjek hukum dari UU Nomor 5/1999 tersebut.
“Dalam hal ini, KPPU tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan pemerintah, yaitu Mendag dan Dirjen Daglu, sebagai terlapor karena subjek hukum menurut UU Nomor 5/1999 hanyalah pelaku usaha, bukan pemerintah,” tegasnya, seperti dilansir dalam siaran pers-nya.
Selain itu, berdasarkan proses bisnis, Lasminingsih menjelaskan bahwa dalam hal penerbitan perizinan produk hortikultura, sebagai diamanatkan Pasal 88 ayat 2 UU Nomor 13/2010, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/2013, Kemendag hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan proses perizinan terkait importasi bawang putih.
“Ini artinya, Kemendag tidak memberikan izin secara sepihak, melainkan tetap mengacu kepada rekomendasi Kementerian teknis,” jelasnya.
Laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Mendag dan Dirjen Daglu ini disampaikan oleh investigator KPPU pada Sidang Majelis Komisi pada 24 Juli 2013.
Post a Comment