Perubahan UU 5/1999 harus memperhatikan perkembangan ekonomi Indonesia. |
Wacana untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah bergulir sejak lama, dan dalam dua tahun terakhir kembali menyeruak ke permukaan. Hal yang mendasarinya antara lain status kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maupun kewenangan yang dimilikinya.
Undang-undang ini menjadi bermasalah sejak awal karena masyarakat cenderung memahami undang-undang ini harus menahan perusahaan-perusahaan besar untuk bersaing, padahal arti sebenarnya Undang-Undang ini adalah untuk mewujudkan persaingan yang sebenar-benarnya dengan cara yang sehat, karena bukanlah suatu kesalahan apabila sebuah perusahaan besar karena mampu bersaing secara sehat.
Undang-Undang ini harus
dikembalikan pada tujuan awal yaitu untuk membangun persaingan yang sehat
sehingga pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan
berarti secara serta-merta membuat semua harga menjadi murah, intinya
Undang-Undang ini sangat Pro terhadap persaingan yang menimbulkan akibat
yang Pro terhadap kesejahteraan rakyat.
Oleh karena
itu, sudah tiba waktunya Pemerintah dan
DPR mengadakan pembaharuan Undang-Undang ini. Pengaturan materi undang-undang
dengan peraturan yang lebih rendah adalah tidak tepat, satu dan lain hal
berkenaan dengan hierarchy peraturan perundang-undangan. Pembaharuan ini juga
harus melihat tingkat perkembangan ekonomi Indonesia sekarang ini.
Post a Comment