Ahli Hukum : Pembaharuan Hukum Persaingan Harus Melihat Perkembangan Ekonomi - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » Ahli Hukum : Pembaharuan Hukum Persaingan Harus Melihat Perkembangan Ekonomi

Ahli Hukum : Pembaharuan Hukum Persaingan Harus Melihat Perkembangan Ekonomi

Written By Redaktur on Tuesday, August 27, 2013 | 9:14 PM

Perubahan UU 5/1999 harus memperhatikan perkembangan ekonomi Indonesia.
Wacana untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah bergulir sejak lama, dan dalam dua tahun terakhir kembali menyeruak ke permukaan. Hal yang mendasarinya antara lain status kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maupun kewenangan yang dimilikinya. 

Mengenai rencana amandemen UU 5 Tahun 1999 tersebut, Dr. Suparji, ahli hukum persaingan usaha dari Universitas Al Azhar Jakart berpandangan, sesungguhnya, sudah direncanakan bahwa Undang-Undang ini perlu mengalami perubahan dan pembaharuan disana-sini, karena lahirnya tergesa-gesa dibidani oleh tenaga-tenaga yang minim pengalaman. Indonesia pada waktu itu kedatangan ahli-ahli hukum dari Bank Dunia, IMF, dan lain sebagainya.

Pada waktu itu, lanjut Suparji, Presiden Habibie yang orientasinya Jerman sengaja mengundang Professor Karter bekas pejabat Komisi Persaingan Usaha Jerman untuk membantu penyusunan RUU ini
Undang-undang ini menjadi bermasalah sejak awal karena masyarakat cenderung memahami undang-undang ini harus menahan perusahaan-perusahaan besar untuk bersaing, padahal arti sebenarnya Undang-Undang ini adalah untuk mewujudkan persaingan yang sebenar-benarnya dengan cara yang sehat, karena bukanlah suatu kesalahan apabila sebuah perusahaan besar karena mampu bersaing secara sehat.

Undang-Undang ini harus dikembalikan pada tujuan awal yaitu untuk membangun persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan berarti secara serta-merta membuat semua harga menjadi murah, intinya Undang-Undang ini sangat Pro terhadap persaingan yang menimbulkan akibat yang Pro terhadap kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, sudah tiba waktunya Pemerintah dan DPR mengadakan pembaharuan Undang-Undang ini. Pengaturan materi undang-undang dengan peraturan yang lebih rendah adalah tidak tepat, satu dan lain hal berkenaan dengan hierarchy peraturan perundang-undangan. Pembaharuan ini juga harus melihat tingkat perkembangan ekonomi Indonesia sekarang ini.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger