Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan |
KPPU akan menjatuhkan sanksi jika dari hasil penyelidikannya terbukti kenaikan harga ini terjadi karena perilaku kartel.yang tidak wajar itu. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan beberapa waktu lalu. Menurutnya, KPPU kini tengah menurunkan tim pengawas kartel pangan untuk melakukan investigasi.
Kartel adalah tindakan perjanjian atau kesepakatan para pelaku usaha yang dapat berupa pengaturan harga, pengaturan wilayah pemasaran, dan pengaturan suplai.
Selain komoditas tersebut, KPPU juga sedang menyelidiki dugaan kartel daging sapi karena sejak awal tahun ini saja kenaikan harganya sudah mencapai 50 persen dan tren kenaikan masih berlangsung hingga bulan puasa.
Kartel adalah tindakan perjanjian atau kesepakatan para pelaku usaha yang dapat berupa pengaturan harga, pengaturan wilayah pemasaran, dan pengaturan suplai.
Selain komoditas tersebut, KPPU juga sedang menyelidiki dugaan kartel daging sapi karena sejak awal tahun ini saja kenaikan harganya sudah mencapai 50 persen dan tren kenaikan masih berlangsung hingga bulan puasa.
"Kami akan bertindak dan menjatuhkan sanksi jika dah hasil penyelidikan kami ternyata terbukti bahwa kenaikan harga ini terjadi karena perilaku kartel," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sakwan mengatakan penyelidikan tidak hanya terkait kartel pangan, tetapi juga kebijakan pemerintah dalam penyediaan suplai pangan terutama yang bersumber dari impor.
KPPU menilai ada unsur yang penting untuk dilakukan penyelidikan terutama mengingatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian untuk mengawasi realisasi importasi pangan yang sudah disetujui.
Sementara itu, politisi dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding, menilai pemerintah tidak kompak dalam menuntaskan gejolak harga pangan, bahkan pernyataan para pejabatnya bertolak belakang.
"Menteri Perdagangan menyebut gejolak harga pangan terjadi karena pasokan langka. Menko Perekonomian menyebut tingginya harga pangan karena aksi spekulan. Ini menun-jukkan pemerintah seperti tidak melakukan koordinasi karena sesama menteri pernyataanya berbeda," ujarnya.
Padahal, lanjut Sudding, seharusnya pemerintah sigap bertindak untuk mencari jalan keluar dari gejolak harga pangan daripada mengeluarkan pernyataan yang membingungkan masyarakat.
Dia mencontohkan saat ini harga daging sapi terus bergerak naik hingga menembus 100 ribu rupiah per kilogram dan memicu keresahan masyarakat yang sedang menunaikan Ramadan. Jadi, pemerintah saat ini terlihat kewalahan mengendalikan gejolak harga pangan.
Menurut Sudding, langkah pemerintah untuk mengendalikan kenaikan harga daging sapi juga cenderung memakai jalan pintas melalui impor daging, padahal cara itu merugikan peternak sapi di dalam negeri.
"Jika pemerintah punya perencanaan jangka panjang, tidak akan terjadi kasus seperti ini. Kejadian ini selalu terulang tiap tahun. Pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman, kemudian memberdayakan para peternak di dalam negeri sehingga mampu mencukupi kebutuhan di dalam negeri," ungkapnya.
AWASI IMPOR
Selain mengawasi terus adanya dugaan kartel pada kenaikan harga, KPPU juga menaruh perhatian besar pada kebijakan penyediaan suplai oleh pemerintah, khususnya untuk komoditas pangan yang bergantung pada impor.
"Setelah mencermati proses penyelidikan yang sedang berjalan dari daging sapi, yang di dalamnya juga menyangkut kebijakan impor, KPPU menekankan pentingnya pengawasan atas realisasi impor itu," kata Saidah Sakwan.
KPPU memandang penting untuk mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dan Pertanian, untuk mengawasi realisasi impor komoditas yang telah disetujui Surat Persetujuan Impor (SPI) dan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP)-nya, agar sesuai dengan timeframe (kerangka waktu) yang telah ditetapkan.
KPPU, lanjut Saidah, mengkhawatirkan jika realisasi impor tidak sesuai time frame-nya maka kestabilan ketersediaan di pasar dalam enam bulan ke depan akan terganggu.
Post a Comment