KPPU turunkan tim pengawas kartel utk menginvestigasi penyebab kenaikan harga pokok. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menurunkan tim pengawas untuk meneliti dan menginvestigasi dugaan kartel di balik kenaikan harga pangan saat ini.
Langkah ini dilakukan berdasarkan tugas dan wewenang KPPU yang diatur dalam Pasal 35 jo 36 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bertepatan dengan bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri, terjadi kenaikan harga kebutuhan masyarakat seperti daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah dan cabai rawit.
Kenaikan harga sejumlah bahan pangan telah mencapai di atas 5% dibandingkan harga pada Juni. Bahan pangan itu adalah cabai rawit (naik 63%) bawang merah (49%) daging ayam ras (19,5%) dan telurayam ras (9,32%), sementara daging sapi naik hingga 41%.
KPPU menyatakan bahwa dalam pasar persaingan yang sehat, harga suatu komoditas akan naik ketika permintaan (demand) lebih tinggi daripada ketersediaan (supply). Harga ini semakin tinggi manakala jumlah permintaan semakin tinggi melebihi jumlah ketersediaan komoditas tersebut. Namun, ketika ketersediaan dinyatakan cukup, maka amat tidak wajar jika kemudian harga masih naik hingga mencapai 63%.
"Di tengah penjelasan pemerintah yang menyatakan bahwa ketersediaan komoditas pokok ini mencukupi, maka wajar jika kami mencurigai ada tindakan kartel dibalik kenaikan harga ini," kata SaidahSakwan, Wakil Ketua KPPU RI.
Langkah ini dilakukan berdasarkan tugas dan wewenang KPPU yang diatur dalam Pasal 35 jo 36 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bertepatan dengan bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri, terjadi kenaikan harga kebutuhan masyarakat seperti daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah dan cabai rawit.
Kenaikan harga sejumlah bahan pangan telah mencapai di atas 5% dibandingkan harga pada Juni. Bahan pangan itu adalah cabai rawit (naik 63%) bawang merah (49%) daging ayam ras (19,5%) dan telurayam ras (9,32%), sementara daging sapi naik hingga 41%.
KPPU menyatakan bahwa dalam pasar persaingan yang sehat, harga suatu komoditas akan naik ketika permintaan (demand) lebih tinggi daripada ketersediaan (supply). Harga ini semakin tinggi manakala jumlah permintaan semakin tinggi melebihi jumlah ketersediaan komoditas tersebut. Namun, ketika ketersediaan dinyatakan cukup, maka amat tidak wajar jika kemudian harga masih naik hingga mencapai 63%.
"Di tengah penjelasan pemerintah yang menyatakan bahwa ketersediaan komoditas pokok ini mencukupi, maka wajar jika kami mencurigai ada tindakan kartel dibalik kenaikan harga ini," kata SaidahSakwan, Wakil Ketua KPPU RI.
KPPU kini sedang menyelidiki dugaan kartel dalam kenaikan harga daging sapi yang pernah mencapai 50% pada awal tahun ini. Kenaikan harga daging sapi pada bulan puasa sekarang turut menjadi bagian dari penyelidikan. Hal serupa dilakukan KPPU terhadap komoditas pangan lainnya.
Kartel adalah tindakan, perjanjian, atau kesepakatan para pelaku usaha yangdapatberupa pengaturan harga (Pasal 5), pengaturan wilayah pemasaran (Pasal 9) dan pengaturan suplai (Pasal 11). Perilaku kartel dengan menahan atau menimbun barang ini menjadi perhatian dan kewaspadaan KPPU, kh ususnyasaatbulan puasa dan menjelanglebarannanti.ketika tingkat permintaan masyara-kat amat tinggi.
KPPU memperingatkan para pelaku usaha agar tidak berspekulasi dengan mencoba-coba melakukan kartel ini. "Kami akan bertindak dan menjatuhkan sanksi jika dari hasil penyelidikan kami ternyata terbukti bahwa kenaikan harga ini terjadi karena perilaku kartel ini," ungkap Saidah Sakwan.
Selain itu, terkait kebijakan penyediaan suplai oleh Pemerintah khususnya untuk komoditas pangan yang bergantung pada impor, KPPU setelah mencermati penyelidikan yang sedang berjalan mengenai.kenaikan harga daging sapi di dalamnya menyangkut kebijakan impor, menekankan pentingnya pengawasan atas realisasi impor. "KPPU memandang penting untuk mengingatkan pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan dan Pertanian un tuk mengawasi realisasi impor komoditas yang telah disetujui SPI dan RPP-nya, agar sesuai dengan time frame yang telah ditetapkan," kata Saidah.
Sementara, Ketua Asosiasi Importir Daging Sapi Thomas Sembiring mempersilakan pemerintah ataupun tim dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan investigasi terkait dugaan kartel dibalik kenaikan sejumlah ba-han pangan pokok, termasuk daging sapi. "Suruh periksa. Silakan lihat saja mau ke gudang atau ke mana. Tidak masalah," ujarnya saat dihubungi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Thomas, investigasi terkait hal serupa juga pernah dilakukan dan hasil laporannya biasa-biasa saja. Jika memang nantinya tim investigasi KPPU bisa membuktikan adanya praktik kartel daging sapi, ia meminta identitasnya dibuka saja ke publik. Sebaliknya, jika tidak terbukti, harus dibuatkan laporan dan dipublikasikan juga. "Kalau memang tidak ada, ya jangan diam saja. Lalu tahu-tahu lusa ada kenaikan harga, dia bilangnya karena penimbunan lah, spekulan lah. Kalau memang ada, tunjuk siapa orang atau perusahaannya?" cetusnya.
Thomas menegaskan, ketika pasokan daging sapi kurang, sementara permintaan meningkat seperti saat ini, otomatis harga meningkat.
Sementara, untuk menjaga stabilitas harga daging sapi, terutama hingga Hari Raya Idul Fitri pemerintah telah menambah pasokan daging sapi di pasaran. Antara lain dalam bentuk 3.000 ton daging sapi beku yang diimpor dari Australia oleh Perum Badan Urusan Logistik (Bulog). Sebanyak 800 ton di antaranya dijadwalkan masuk minggu depan melalui bandara Soekarno-Hatta. Sisanya bertahap melalui jalur laut.
Tambahan lainnya adalah sebanyak 109.000 ekor sapi siap potong yang saat ini tersedia di pengusaha penggemukan sapi (feedloter). Dari jumlah tersebut, sekitar 30%-nya sudah dipotong dan digelontorkan ke pasar. "Dengan adanya tambahan pasokan ini, saya rasa upaya menurunkan hargadagingbisadilakukan,"ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan.
Kartel adalah tindakan, perjanjian, atau kesepakatan para pelaku usaha yangdapatberupa pengaturan harga (Pasal 5), pengaturan wilayah pemasaran (Pasal 9) dan pengaturan suplai (Pasal 11). Perilaku kartel dengan menahan atau menimbun barang ini menjadi perhatian dan kewaspadaan KPPU, kh ususnyasaatbulan puasa dan menjelanglebarannanti.ketika tingkat permintaan masyara-kat amat tinggi.
KPPU memperingatkan para pelaku usaha agar tidak berspekulasi dengan mencoba-coba melakukan kartel ini. "Kami akan bertindak dan menjatuhkan sanksi jika dari hasil penyelidikan kami ternyata terbukti bahwa kenaikan harga ini terjadi karena perilaku kartel ini," ungkap Saidah Sakwan.
Selain itu, terkait kebijakan penyediaan suplai oleh Pemerintah khususnya untuk komoditas pangan yang bergantung pada impor, KPPU setelah mencermati penyelidikan yang sedang berjalan mengenai.kenaikan harga daging sapi di dalamnya menyangkut kebijakan impor, menekankan pentingnya pengawasan atas realisasi impor. "KPPU memandang penting untuk mengingatkan pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan dan Pertanian un tuk mengawasi realisasi impor komoditas yang telah disetujui SPI dan RPP-nya, agar sesuai dengan time frame yang telah ditetapkan," kata Saidah.
Sementara, Ketua Asosiasi Importir Daging Sapi Thomas Sembiring mempersilakan pemerintah ataupun tim dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan investigasi terkait dugaan kartel dibalik kenaikan sejumlah ba-han pangan pokok, termasuk daging sapi. "Suruh periksa. Silakan lihat saja mau ke gudang atau ke mana. Tidak masalah," ujarnya saat dihubungi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Thomas, investigasi terkait hal serupa juga pernah dilakukan dan hasil laporannya biasa-biasa saja. Jika memang nantinya tim investigasi KPPU bisa membuktikan adanya praktik kartel daging sapi, ia meminta identitasnya dibuka saja ke publik. Sebaliknya, jika tidak terbukti, harus dibuatkan laporan dan dipublikasikan juga. "Kalau memang tidak ada, ya jangan diam saja. Lalu tahu-tahu lusa ada kenaikan harga, dia bilangnya karena penimbunan lah, spekulan lah. Kalau memang ada, tunjuk siapa orang atau perusahaannya?" cetusnya.
Thomas menegaskan, ketika pasokan daging sapi kurang, sementara permintaan meningkat seperti saat ini, otomatis harga meningkat.
Sementara, untuk menjaga stabilitas harga daging sapi, terutama hingga Hari Raya Idul Fitri pemerintah telah menambah pasokan daging sapi di pasaran. Antara lain dalam bentuk 3.000 ton daging sapi beku yang diimpor dari Australia oleh Perum Badan Urusan Logistik (Bulog). Sebanyak 800 ton di antaranya dijadwalkan masuk minggu depan melalui bandara Soekarno-Hatta. Sisanya bertahap melalui jalur laut.
Tambahan lainnya adalah sebanyak 109.000 ekor sapi siap potong yang saat ini tersedia di pengusaha penggemukan sapi (feedloter). Dari jumlah tersebut, sekitar 30%-nya sudah dipotong dan digelontorkan ke pasar. "Dengan adanya tambahan pasokan ini, saya rasa upaya menurunkan hargadagingbisadilakukan,"ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan.
Post a Comment