Potensi Kartel Pangan Mencapai Rp11,34 Triliun - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , » Potensi Kartel Pangan Mencapai Rp11,34 Triliun

Potensi Kartel Pangan Mencapai Rp11,34 Triliun

Written By Redaktur on Thursday, July 18, 2013 | 9:27 PM

Harga cabai meroket mengikuti sejumlah kebutuhan pokok lainnya ditengarai karena adanya kartel.
Tata niaga impor pangan nasional harus dirombak total. Tata niaga impor yang ada saat ini membuat adanya ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan.

"Akibatnya, rentan dengan spekulasi dan kartel. Kartel bisa sebesar Rp 11,34 triliun," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansyur, Rabu (17/7).

Selama ini, kata Natsir, neraca pangan nasional tidak seimbang lantaran banyak permintaan tapi penawarannya kurang. Kadin pun mencatat total potensi kartel akibat ketidakseimbangan ini mencapai Rp 11,34 triliun yang merupakan akumulasi dari enam komoditas strategi. Komoditas itu adalah daging sapi, daging ayam, gula, kedelai, jagung, dan beras. Nilai potensi kartel tersebut belum termasuk komoditas lainnya yang juga berpengaruh pada tata niaga pangan.

Menurut Natsir, pengelolaan kebijakan pangan oleh pemerintah masih sangat sentralistis dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak ikhlas menyerahkan kebijakan tata niaga pangan ke pemerintah daerah yang sebenarnya lebih tahu akan kebutuhan daerahnya.

Kontrol Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap pangan juga dipandang lemah. DPR dinilai tidak bisa memberikan sanksi kepada kementerian yang tidak dapat menjaga kenaikan pangan yang berdampak ke rakyat. "Padahal, sanksinya bisa berupa pengurangan anggaran di kementerian itu," kata Natsir.

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Saidah Sakwan mengatakan, lembaganya sudah menurunkan tim pengawas kartel pangan terkait dengan kenaikan harga untuk beberapa komoditas pokok masyarakat.

"Di tengah penjelasan pemerintah yang menyatakan bahwa ketersediaan komoditas pokok mencukupi, maka wajar jika kami mencurigai ada tindakan kartel di balik kenaikan harga tersebut," kata Saidah.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, praktik kartel sebenarnya dapat dirasakan, tapi sulit untuk dibuktikan karena penegakan hukum Indonesia yang amburadul.

Menurutnya, untuk membuktikan kartel, harus melakukan kajian yang datanya terstruktur.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger