Firdaus Djaelani, OJK tengah mempersiapkan tarif referensi asuransi. |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok tarif referensi premi asuransi. Aturan ini akan menetapkan batas bawah dan batas atas premi asuransi.
Dewan Komisioner OJK bidang Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani mengatakan, tarif referensi ini umum dipakai di negara lain, salah satunya Jepang. "Kami harap aturannya dapat rampung pada tahun ini," ujarnya, Rabu (10/7). OJK pun telah mendiskusikan hal ini dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar aturan ini tidak dianggap sebagai kartel.
Perusahaan asuransi harus menetapkan premi di antara batas minimum dan maksimum. Rentang antara batas tersebut dianggap sebagai ruang untuk kompetensi. Perusahaan pun dapat memberikan premi yang lebih rendah daripada batas bawah asalkan kinerjanya dalam lima tahun lebih baik daripada industri asuransi nasional.
Tarif referensi ini akan dievaluasi setiap setahun sekali agar tetap sesuai dengan kondisi masyarakat dan perkembangan industri. Firdaus mengatakan, tujuan pemberlakuan tarif referensi ini untuk perlindungan konsumen. OJK juga mendorong pendirian lembaga pemeringkat dan statistik asuransi. OJK menganggap saat ini belum ada lembaga independen penyedia sumber data statistik yang akurat.
Persaingan harga premi melatarbelakangi pendirian lembaga pemeringkat asuransi ini. Menurutnya, banyak asuransi yang menetapkan premi terlalu murah di bawah rata-rata agar bisa memenangkan persaingan. Hal ini menurutnya mengkhawatirkan karena dapat menurunkan kemampuan perusahaan untuk membayar klaim serta pelayanan kepada tertanggung.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cornelius Simanjuntak menyambut baik usulan tarif referensi tersebut agar in-dustri lebih tertata. Pelayanan ke masyarakat pun diharapkan dapat lebih baik dan perusahaan memiliki dana untuk klaim nasabahnya. "Proteksi harus bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Jasa keuangan seperti asuransi, lajutnya, memang membutuhkan lembaga pemeringkat dan tarif referensi. Lembaga pemeringkat akan menghasilkan data statistik yang bisa diolah sehingga menghasilkan harga premi. Dari hasil itu ditetapkan batas bawah dan atas premi asuransi. AAUI berharap aturan itu dapat dikeluarkan tahun ini.
Cornelius pun mengharapkan setiap perusahaan asuransi bisa bekerja sama dengan baik dengan lembaga pemeringkat dalam pengumpulan data. Mereka diminta untuk menyetorkan data terkait klaim asuransi secara periodik, baik mingguan maupun bulanan. "Idealnya ke depan data-datanya online. Bisa masuk begitu dicetak polis," ujar dia.
Post a Comment