OJK sedang menggodok tarif referensi asuransi properti dan kesehatan. |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok tarif referensi bagi asuransi properti dan kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Firdaus Djaelani mengatakan OJK kini dalam persiapan membentuk lembaga rating dan statistik asuransi yang kelak merumuskan tarif referensi untuk lini usaha asuransi.
"Seperti Jepang, Taiwan, dan Malaysia itu sudah memiliki tarif referensi. Kami akan ke sana," katanya di Jakarta kemarin.
Menurut Firdaus, pentingnya lembaga rating adalah untuk membantu memperbesar kapasitas perusahaan asuransi membayarkan klaim. Dia memastikan tarif premi ini tidak akan dimentahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha seperti halnya tarif premi untuk banjir. "Sebab, bila dialur oleh otoritas, undang-undang mengizinkan," katanya.
Firdaus menjamin tarif premi masih memberi peluang terjadinya persaingan usaha. Nantinya, jika tarif premi telah ditetapkan, sifatnya terbuka untuk dilakukan evaluasi kapan pun bila dibutuhkan. Meski begitu, Firdaus belum merinci kapan lembaga rating dan statistik asuransi akan terealisasi.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Cornelius Simanjuntak menyambut baik rencana OJK membentuk lembaga rating dan statistik asuransi yang kelak memberlakukan tarif referensi bagi perusahaan asuransi. Sebab,langkah tersebut dapat membantu, masyarakat memperoleh manfaat lebih luas dari kehadiran asuransi. "Yang paling penting, masyarakat bisa terlayani lebih bagus karena kapasitas membayar klaim lebih kuat," katanya.
Ia berharap tahun ini wacana itu bisa terealisasi. "Harapannya tahun ini bisa. Tapi mungkin yang lebih mudah itu buat sektor properti dan premi banjir karena datanya sudah lengkap," ujarnya. Sedangkan untuk premi kesehatan, menurut dia, akanmemakan waktu lama. "Karena penghimpunan datanya banyak indikatornya," katanya.
Selain itu, OJK dan Bursa Efek Indonesia saat ini sedang merampungkan regulasi soal jumlah satuan lot saham tahuh ini. Ketua OJK Muliaman Hadad sebelumnya mengatakan aturan tersebut sudah dapat langsung diterapkan tahun ini. Regulasi itu akan mengurangi jumlah satuan lot saham menjadi 100 lembar dari sebelumnya 500 lembar per lot.
Post a Comment