Menteri Perdagangan Gita Wirjawan |
Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan melayangkan somasi ke Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU). Somasi itu dilayangkan karena salah satu
investigator KPPU menyebut Gita sebagai terlapor dalam kasus dugaan kartel bawang putih.
"Kita sudah mengirim somasi ke ketua KPPU, kok sampai lembaga itu
berani-beraninya memperbolehkan salah satu investigatornya melontarkan
algeasi yang belum diputuskan secara majelis," ujarnya usai buka puasa
bersama wartawan di kantornya, Jumat 27 Juli 2013.
Dalam kode
etik KPPU tercantum bahwa komisi belum boleh mengumumkan pihak-pihak
yang dicurigai sebelum ada keputusan sah dari majelis.
Atas
tuduhan itu, Gita pun merasa nama baiknya dicemarkan. Apalagi, yang
melontarkan tuduhan bukan komisioner melainkan investigator KPPU. "Lucu
kan, kayak salah satu staf eselon 4 dan 3 saya melontrakan alegasi
(terhadap) pimpinan lembaga kementerian (lain)," katanya.
Bagaimanapun,
Gita menyatakan, ia dan timnya akan tetap menghargai proses sidang yang
digelar KPPU. "Kami sangat siap untuk menyediakan dan memberikan
argumentasi yang bisa mematahkan alegasi apapun," ujarnya.
Menurut
Gita, tuduhan KPPU tidak beralasan. Sebab, kebijakan yang diambilnya,
juga oleh jajarannya di Kementerian Perdagangan justru terbukti
menurunkan harga bawang putih.
Gita menjelaskan panjang lebar, "Logika saja, kalau telah terjadi kartelisasi, semenjak kita dilibatkan, ingat ga waktu Februari - Maret itu tiba-tiba bersandar ribuan kontainer yang berisi ribuan (ton) bawang putih? Itu kan tidak didampingi surat rekomendasi teknis terkait semestinya, tapi kita berupaya datangkan pasok agar stabilisasi harga terjadi. Dan alhamdulilah wkatu itu dlm waktu dua - tiga terjadi penurunan (harga)."
Ia menyimpulkan, "Itu (penurunan harga) berlawanan dengan nuansa kartelisasi yang biasanya menopang kenaikan harga."
Sebelumnya, sebanyak 22 disebut sebagai terlapor dalam sidang perdana
dugaan praktik kartel bawang putih yang tengah disidangkan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Rabu 24 Juli 2013 lalu.
Investigator Penuntut KPPU Muhammad Nur Rofik memyebut terlapor terdiri
dari 19 perusahan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan, Menteri Perdagangan dan Badan Karantina Pertanian
Post a Comment