KPPU Menduga Mendag Hambat Pemasok Bawang Putih - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , » KPPU Menduga Mendag Hambat Pemasok Bawang Putih

KPPU Menduga Mendag Hambat Pemasok Bawang Putih

Written By Redaktur on Sunday, July 28, 2013 | 10:34 PM

Kasus indikasi kartel bawang putih; KPPU menengarai Mendag menghambat persaingan. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Menteri Perdagangan Gita Wirjawan telah menghambat persaingan di antara pemasok (supplier) dalam kasus dugaan kartel bawang putih. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum KPPU, Ahmad Junaidi, mengatakan itu merupakan kesimpulan hasil sidang perdana kasus dugaan kartel bawang putih pada 24 Juli lalu. “Sementara disimpulkan terdapat proses penghambatan masuknya pesaing melibatkan Menteri Perdagangan,” katanya Sabtu, 27 Juli 2013. .

Menurut dia, Menteri Gita diduga melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Surat persetujuan impor (SPI) bawang putih diterbitkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk dan atas nama Menteri Perdagangan.

Dari hasil sidang perdana soal dugaan kartel bawang putih, KPPU menyimpulkan sebanyak 22 pihak menjadi terlapor dan terindikasi melakukan kartel perdagangan bawang putih periode November 2012-Februari 2013. Investigator penuntut KPPU, Muhammad Nur Rofik, pada 24 Juli lalu mengatakan para terlapor terdiri atas 19 perusahan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Menteri Perdagangan, dan Badan Karantina Pertanian.

Ahmad menambahkan, KPPU menduga ada praktek persekongkolan dalam upaya menahan pasokan bawang putih oleh tiga kelompok afiliasi usaha yang mendapatkan izin Kementerian Perdagangan. “Yang mengajukan izin di luar tiga kelompok afiliasi usaha itu, ditolak," ucapnya.

Dia yakin penyebutan nama Menteri Gita sebagai pihak terlapor tidak melanggar hukum. KPPU mengagendakan dengar pendapat untuk mendengarkan tanggapan dari para terlapor pada 19 Agustus. Para terlapor, termasuk Menteri Gita, berhak mengajukan tanggapan. Pembuktian dugaan pelanggaran nantinya dilakukan melalui pemeriksaan. “Jadi, ini masih dugaan, bukan terbukti melanggar," kata Ahmad.

Menanggapi hal ini, Menteri Gita pada Jumat sore mengirim surat somasi ke Ketua KPPU. “Saya sudah somasi, kok sampai lembaga itu berani-beraninya memperbolehkan salah satu investigatornya melontarkan alegasi yang belum diputuskan secara majelis," ujarnya kemarin.

Gita merasa nama baiknya dicemarkan. Apalagi yang melontarkan tuduhan bukan komisioner, melainkan investigator KPPU. “Lucu kan, kayak salah satu staf eselon IV dan III saya melontarkan alegasi (terhadap) pimpinan lembaga kementerian (lain)," katanya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi, menyatakan penilaian KPPU terhadap Menteri Gita terlalu prematur. “Harus diklarifikasi kembali peran penghambat seperti apa. Faktanya, harga bawang saat itu menjadi rendah," kata Bachrul kemarin
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger