Kasus indikasi kartel bawang putih; KPPU menengarai Mendag menghambat persaingan. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Menteri Perdagangan Gita
Wirjawan telah menghambat persaingan di antara pemasok (supplier)
dalam kasus dugaan kartel bawang putih. Kepala Biro Hubungan Masyarakat
dan Hukum KPPU, Ahmad Junaidi, mengatakan itu merupakan kesimpulan
hasil sidang perdana kasus dugaan kartel bawang putih pada 24 Juli lalu.
“Sementara disimpulkan terdapat proses penghambatan masuknya pesaing
melibatkan Menteri Perdagangan,” katanya Sabtu, 27 Juli 2013. .
Menurut
dia, Menteri Gita diduga melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat. Surat persetujuan impor (SPI) bawang putih diterbitkan Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk dan atas nama Menteri
Perdagangan.
Dari hasil sidang perdana soal dugaan kartel bawang
putih, KPPU menyimpulkan sebanyak 22 pihak menjadi terlapor dan
terindikasi melakukan kartel perdagangan bawang putih periode November
2012-Februari 2013. Investigator penuntut KPPU, Muhammad Nur Rofik, pada
24 Juli lalu mengatakan para terlapor terdiri atas 19 perusahan,
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,
Menteri Perdagangan, dan Badan Karantina Pertanian.
Ahmad
menambahkan, KPPU menduga ada praktek persekongkolan dalam upaya menahan
pasokan bawang putih oleh tiga kelompok afiliasi usaha yang mendapatkan
izin Kementerian Perdagangan. “Yang mengajukan izin di luar tiga
kelompok afiliasi usaha itu, ditolak," ucapnya.
Dia yakin
penyebutan nama Menteri Gita sebagai pihak terlapor tidak melanggar
hukum. KPPU mengagendakan dengar pendapat untuk mendengarkan tanggapan
dari para terlapor pada 19 Agustus. Para terlapor, termasuk Menteri
Gita, berhak mengajukan tanggapan. Pembuktian dugaan pelanggaran
nantinya dilakukan melalui pemeriksaan. “Jadi, ini masih dugaan, bukan
terbukti melanggar," kata Ahmad.
Menanggapi hal ini, Menteri Gita pada Jumat sore mengirim surat somasi ke
Ketua KPPU. “Saya sudah somasi, kok sampai lembaga itu berani-beraninya
memperbolehkan salah satu investigatornya melontarkan alegasi yang
belum diputuskan secara majelis," ujarnya kemarin.
Gita merasa
nama baiknya dicemarkan. Apalagi yang melontarkan tuduhan bukan
komisioner, melainkan investigator KPPU. “Lucu kan, kayak salah satu
staf eselon IV dan III saya melontarkan alegasi (terhadap) pimpinan
lembaga kementerian (lain)," katanya.
Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi, menyatakan penilaian KPPU
terhadap Menteri Gita terlalu prematur. “Harus diklarifikasi kembali
peran penghambat seperti apa. Faktanya, harga bawang saat itu menjadi
rendah," kata Bachrul kemarin
Post a Comment