![]() |
| Ketua KPPU M. Nawir Messi dengan Jaksa Agung Basrief Arief menandatangani nota kesepahaman tgl.22 Juli 2013. |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman tentang kerjasama dan koordinasi dalam rangka penegakan hukum larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penandatanganan ini dilaksanakan di Gedung Kejaksaan Agung RI Jl. Hassanudin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta. Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua KPPU M. Nawir Messi dan Jaksa Agung RI Basrief Arief pada Senin (22/7).
Penandatanganan yang bertepatan dengan Peringatan “Hari Bhakti Adhyaksa Ke 53” ini diharapkan menjadi landasan bagi KPPU dan Kejaksaan Agung RI untuk memperlancar, mempercepat dan mengoptimalkan penegakan hukum larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Di samping itu kerjasama ini merupakan bagian dari sistem penegakan hukum pidana persaingan yang terintegrasi (Integrated Competition Justice System)”, kata Nawir Messi, Ketua KPPU RI.
Ruang lingkup kerjasama antara KPPU dengan Kejaksaan meliputi, permintaan informasi/data, melakukan kajian dan juga penelitian. Di samping itu kedua belah pihak akan saling bertukar narasumber, melakukan pengembangan sumber daya manusia dan sosialisasi bersama.
Pada kesempatan ini hadir para Jaksa Agung Muda dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaaan Tinggi se-Indonesia melalui siaran teleconference. Hadir dalam acara ini Prof. Dr. Jimly Asshidiqi SH., Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang juga melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Agung pada kesempatan yang sama.






Post a Comment