Akuisi PT Agung Podomoro Land atas PT Bali Perkasasukses dan PT Sumber Air Mas Pratama dinilai tidak melanggar UU5/1999. |
PIHAK Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, tidak ada dugaan praktik monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat atas pengambilalihan saham PT Bali Perkasasukses
dan PT Sumber Air Mas Pratama oleh PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010
tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham
Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat (PP No. 57 Tahun 2010) jo. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor
13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Penggabungan atau Peleburan
Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan
Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Perkom No.3 Tahun
2012) komisi mengeluarkan Pendapat Nomor A13012.
"Untuk diketahui bahwa Pendapat ini adalah Pendapat ke-55
KPPU terkait Pemberitahuan sejak pemberlakukan PP No. 57 Tahun 2010 ini dan
merupakan pendapat ke-11 KPPU ditahun 2013," ujar Kepala Biro Humas dan
Hukum KPPU A. Junaidi, pada keterangan tertulisnya yang diterima SENTANA, di
Jakarta, Minggu (21/7).
Nilai aset gabungan antara PT Agung Podomoro Land Tbk dan PT Bali
Perkasasukses adalah Rp10,96 triliun, artinya batasan nilai pengambilalihan
saham PT Agung Podomoro Land Tbk dan PT Bali Perkasasukses dari nilai aset
terpenuhi.
Sedangkan nilai aset gabungan antara PT Agung Podomoro Land Tbk
dengan PT Sumber Air Mas Pratama adalah Rp10,81 triliun yang berarti batasan nilai
pengambilalihan saham PT Agung Podomoro Land Tbk dengan PT Sumber Air Mas Pratama dari
nilai aset terpenuhi. Dengan demikian, batasan nilai pengambilalihan saham
telah memenuhi batasan (threshold) omzet dan aset minimal dilakukannya
penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 (2) PP 57/2010.
Pasal tersebut menyatakan bahwa suatu transaksi akuisisi akan
diadakan Penilaian apabila, asset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp2,5
triliun rupiah dan/atau omzet gabungan melebihi Rp5 triliun.
PT Agung Podomoro Land Tbk mengambilalih 51 persen saham PT Bali
Perkasasukses dengan membeli 15,3 ribu lembar saham milik Bugle Press
Corporation dengan nilai transaksi sebesar Rp15,3 miliar. Selain itu PT Agung
Podomoro Land Tbk mengambilalih 55 persen saham PT Sumber Air Mas Pratama
dengan membeli 1.375 lembar saham milik Tommy Kartawinata dengan nilai
transaksi sebesar Rp13,75 miliar.
Post a Comment