![]() |
| Gubernur Jabar Ahmad Heryawan |
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPPU, Muhammad Nawir Messi, dan Gubernur Ahmad Heryawan yang mana kesepahaman tersebut melingkupi 4 bidang, antara lain peningkatan kapasitas sumber daya manusia, advokasi, tukar menukar informasi, sosialisasi bersama. "Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan prinsip kebijakan dan hukum persaingan (competition awareness) oleh pemangku kebijakan dan kepentingan," kata Nawir.
Pelaksanaan penandatanganan kesepakatan bersama antara KPPU-Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan kegiatan kedua setelah Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangkaian kerjasama KPPU dengan tujuh provinsi termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Riau Kepulauan.
Kesepakatan kerjasama KPPU dengan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan adalah dengan melakukan kerjasama yang dilakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan UU Nomor 5 tahun 1999. KPPU kerjasama dengan menandatangani naskah kerjasama dengan Pemprov Sulsel dan sosialisasi dalam pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
"Kegiatan kerjasama yang akan dilakukan ko misi antara lain harmonisasi kebijakan-kebijakan daerah, sosialisasi persaingan usaha, dan monitoring kegiatan usaha," ujar Nawir.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk implementasi dari visi baru KPPU yang lebih mengedepankan upaya pencegahan. Upaya pencegahan yang dimaksud dengan memastikan bahwa regulasi yang dikeluarkan pemerintah sudah sesuai dengan UU No 5 Tahun 1999. Sulawesi Selatan sendiri dipilih dikarenakan peran pentingnya bagi provinsi lain di kawasan timur Indonesia.
"Sedikit guncangan di Sulawesi Selatan bakal terasa di provinsi lain," tambahnya.
Selain itu, dia menjelaskan terdapat momentum penumbuhan ekonomi khususnya dalam 5 tahun terakhir yang selalu berada di atas rata-rata nasional. "Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan pada kisaran 9%-10% adalah prestasi luar biasa di tengah krisis global yang sedang berlangsung. Sulawesi Selatan sebagai teladan dari timur," ungkap Nawir.
Nawir menjelaskan terdapat dua sumber distorsi, yakni dari perilaku pengusaha dan kebijakan pemerintah daerah. Terkait Pemda, tidak mustahil ada kebijakan tidak pro persaingan yang masih berlaku dan tidak direview. "Kesepahaman ini, bisa jadi pintu masuk komisi untuk mengupayakan harmonisasi kebijakan," tandasnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menyambut baik kesepakatan ini dan minta kepada KPPU agar bisa menunjukkan distorsi dalam praktik persaingan usaha dan pelaksanaan tender. Menurutnya, Sulawesi Selatan yang tengah berakselerasi tinggi dalam perekonomian perlu cara pandang baru menghadapai tantangan yang lebih besar. "Itu bagian dari komitmen kita agar bisa bersaing dengan baik," katanya.
Sejauh ini, Syahrul menjelaskan Sulawesi Selatan telah menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, terbukti dengan perolehan Wajar-Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan untuk penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kemudian Ketua KPPU Makassar, Abdul Hakim Pasaribu, mengatakan kerjasama tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut KPPU dalam memaksimalkan kinerja persaingan usaha di tingkat Provinsi.






Post a Comment