![]() |
| KPPU diminta bertindak tegas terkait rencana akuisisi Axis oleh XL Axiata. Dikhawatirkan terjadi peralihan frekuensi. |
"KPPU harus bisa bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melaporkan terlebih dahulu mengenai merger dan akuisisi. Hal ini dikarenakan adanya aturan yang mengikat bagi perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan merger tersebut," kata Pengamat Hukum Bisnis dari Universitas Sumatera Utara, Ningrum Sirait (1/7).
Menurutnya, peraturan perundang-undangan bersifat imperatif atau memaksa jadi harus dipatuhi jika tidak mengikuti peraturan KPPU dapat bertindak sesuai kewenangannya untuk menegakkan hukum. "KPPU harus keras beri sanksinya apa. Karena soal persaingan usaha yang mempunyai kewenangan KPPU," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) juga bisa dilibatkan dalam persoalan ini, sebagai perusahaan terbuka, di pasar saham, lembaga pengawas seperti Bapepam dapat mengawasi soal merger ini.Tinggal sekarang kedua lembaga pengawas ini berkoordinasi perihal merger tersebut," tambahnya.
Sebelumnya Anggota Komisi I DPR, Syaifullah Tamliha menuturkan DPR akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring dan pihak terkait lainnya untuk meminta penjelasan tentang persoalan peralihan spektrum frekuensi tersebut. Pemanggilan Tifatul akan dilakukan sebelum reses.
"Frekuensi tidak diperkenankan untuk dijual bebas. Karena itu kita minta Menkominfo tegas mengenai penggabungan XL dan Axis, terutama soal frekuensinya," ungkapnya.
Dia mengungkapkan penggabungan XL-Axis berpotensi menjadikan frekuensi yang menurut PP 53/2000 merupakan sumber daya yang terbatas beralih ke pihak perusahaan Malaysia dan Arab Saudi. Pemegang saham pengendali XL adalah Axiata Investments
(66,5%). Axiata Group Berhard dipimpin Dato Sri Jamaludin Ibrahim adalah perusahaan di Malaysia. Sedangkan Saudi Telecom Company (ST-C) perusahaan Arab Saudi tercatat sebagai pemegang saham terbesar Axis dengan kepemilikan 80,1% saham, pemegang saham lain adalah perusahan asal Malaysia, Maxis Communication, sebanyak 14,9%, dan PT Hamersha Investindo 5% saham.
"Saya mengkhawatirkan merger XL-Axis ini berisiko merugikan negara, akibat terjadinya peralihan frekuensi kepada perusahaan Malaysia dan Arab Saudi itu," tuturnya.
Perlu diketahui, hingga saat ini PT XL Axiata Tbk (XL) belum melaporkan rencana mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia (Axis) ke KPPU dan hal ini akan berpotensi menimbulkan masalah hukum. Dalam aturan yang diatur dalam PP 57/ 2010 secara jelas diatur prosedur konsultasi dan notifikasi untuk transaksi merger dan akuisisi dengan akumulasi aset perusahaan yang terlibat di atas Rp 2,5 triliun.
"Mereka belum melakukan pemberitahuan ke kita sebagaimana diatur PP 57/ 2010," kata Kepala Biro Humas KPPU Ahmad Junaidi kepada Neraca, Jumat lalu (21/06).
Junaidi mengatakan pihaknya akan menghitung Herfindahl-Hirsch-man Index (HHI) sebelum dan sesudah akuisisi terjadi. HHI biasanya.untuk mengetahui penguasaan pangsa pasar dari masing-masing pemain.






Post a Comment