Operator Diminta Konsolidasi - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , » Operator Diminta Konsolidasi

Operator Diminta Konsolidasi

Written By Redaktur on Thursday, June 27, 2013 | 12:00 AM

Pemerintah memberikan keleluasaan bagi operator untuk melakukan konsolidasi bisnis mereka. 
Pemerintah akan memberikan keleluasaaan pada operator telekomunikasi yang ingin  melakukan konsolidasi. Tidak hanya operator GSM, melainkan yang CDMA pula.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informasi Muhammad Budi Setiawan mengatakan, konsolidasi saat ini dibutuhkan oleh operator dan masyarakat.

CDMA kami dorong ke sana karena sudah tidak mungkin lagi (berkembang) secara teknologi. Sebaiknya operator mungkin cuma tiga GSM dan satu CDMA. Itu cukup buat apa banyak-banyak," ujarnya, Selasa (25/6).

Budi tidak menampik saat ini sudah ada pemberitahuan resmi dari XL dan Axis terkait rencana akuisisi. Permohonan itu sudah diajukan sejak sebulan lalu.

Meski begitu pihaknya masih mengkaji lebih lanjut permohonan itu karena harus mempertimbangkan berbagai hal seperti perizinan, kepemilikan saham dan koordinasi dengan instansi lain termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Kalau soal XL dan Axis masih ada beberapa pertimbangan. Karena ini nanti penyatuan perusahaan terbuka dan tidak. Kami juga membahas kemungkinan perubahan aturan terkait penyerahan frekuensi kepada pemerintah saat ada akuisisi dan merger," ujarnya.

Pemerintah juga mempertimbangkan adanya pembatasan frekuensi terkait dengan dinamika merger dan akuisisi. "Kalau di luar negeri itu sudah dilakukan apakah 40MHz atau 30MHz, itu yang sedang kami kaji juga," imbuhnya.

Hal senada dikemukakan Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Alex J Sinaga. Menurutnya jumlah pemain di industri telekomunikasi Tanah Air terlalu banyak. Dia menyarankan sebaiknya hanya ada maksimal lima pemain saja.

Meski begitu dia menilai saat ini merger dan akuisisi masih terkendala dengan adanya kewajiban pengembalian frekuensi kepada pemerintah.

Menurut Alex hal itu membuat akuisisi dan merger menjadi tidak menarik karena perusahaan hanya bisa menguasai aset saja dan bukan frekuensi.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2000 Pasal 25 disebutkan pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain.

Izin stasiun radio juga tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari menteri.

Alex mengatakan konsolidasi industri telekomunikasi dapat dilakukan melalui dua skenario yakni natural dan didorong oleh regulasi. "Kalau natural tentu tidak bisa diatur dan butuh waktu lama. Pemerintah bisa mendorong melalui regulasi. Harus dilihat dahulu mana yang terbaik," imbuhnya.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan saat ini ada beberapa aturan pemerintah yang perlu direvisi. Dia menilai aturan terkait pengembalian frekuensi itu juga sudah saatnya diperbaharui dengan peraturan yang lebih baik.

Menurut Heru sebaiknya frekuensi dapat dimasukkan menjadi aset perusahaan sehingga saat terjadi akuisisi dan merger tidak perlu ada lagi pengembalian terlebih dahulu ke pemerintah.

Meski begitu dia menyarankan pemerintah juga membatasi kepemilikan spektrum dengan menerapkan frequency cap. Hal itu dilakukan demi menciptakan pemerataan di industri.

Tidak Menguntungkan

Pada kesempatan itu, ATSI menilai konsep mobile virtual network operator (MVNO) bukan pilihan yang menguntungkan bagi operator saat ini. Masih ada sejumlah ganjalan meski secara regulasi hal tersebut bisa dilakukan. "MVNO memang menggiurkan kalau tidak mendalami. Secara regulasi bisa tapi secara logika bisnis itu sulit," ujar Alex.

Dari segi harga, tarif layanan telekomunikasi di Indonesia juga masih paling murah dibandingkan dengan negara lain dalam satu regional. "Kalau harga saja sudah sangat murah nanti MVNO mau jual berapa ke pelanggan. Ini tidak direkomendasikan kecuali kalau pemerintah memberikan insentif," imbuhnya.

Namun, dia berharap pemberian insentif jangan sampai merusak industri. Skema MVNO dapat menjadi pilihan menarik manakala jumlah operator yang ada tidak terlalu banyak.

"Karena itu konsolidasi dulu, baru nanti dilihat MVNO bagus atau tidak. Kalau sekarang saya bilang belum," imbuhnya.

MVNO adalah penyedia layanan komunikasi yang tidak memiliki sendiri spektrum radio atau jaringan nirkabel. Mereka menyewa dari mobile network operator (MNO) lalu menetapkan harga sendiri.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger