Asuransi Pertanian akan dibentuk sekitar Oktober mendatang. |
Belum lama ini telah disahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam beleid disebutkan, salah satu strategi perlindungan petani melalui asuransi pertanian.
Asuransi pertanian akan melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, ledakan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim global.dan kesalahan program pemerintah.
Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menugaskan BUMN atau BUMD di bidang asuransi untuk melaksanakan asuransi pertanian.
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), sebagai asuransi kerugian umum yang merupakan BUMN, telah melaksanakan pilot project asuransi pertanian untuk periode November 2012-November 2013 (satu tahun).
Pilot project tersebut dijalankan oleh konsorsium yang terdiri dari Jasindo dan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida).
Sahata L Tobing, Direktur Operasional Ritel Jasindo, mengatakan pembentukan konsorsium baru ditargetkan terlaksana Oktober mendatang dengan melibatkan asuransi swasta.
"Konsorsium (baru) akan dibentuk dengan menilai kemampuan bayar klaim dan reputasi (perusahaan asuransi)," katanya kepada Bisnis Rabu (17/7).
Menurutnya, potensi klaim asuransi pertanian relatif besar, karena itu dibutuhkan dukungan berbagai pihak dalam menjalankannya. Apalagi, UU telah disahkan sehingga program asuransi pertanian harus dikerjakan secara serius.
Pada 1 Januari 2014, lanjutnya, konsorsium baru tersebut dapat mulai melakukan penutupan asuransi. Konsorsium akan menjalankan program asuransi pertanian secara bertahap.
Saat ini, lanjutnya, telah terbentuk Kelompok Kerja Penutupan Asuransi Pertanian yang diantaranya terdiri dari tenaga ahli pertanian dan asosiasi terkait. Tugas kelompok tersebut adalah menyiapkan konsorsium baru, membentuk mekanisme penutupan asuransi dan pembayaran klaim.
Pada tahap awal, asuransi pertanian akan melindungi petani padi. Wilayah yang akan ditangani oleh konsorsium asuransi pertanian dimulai dari wilayah Jawa. Selanjutnya, barulah perlindungan diperluas ke wilayah lain seperti Sumatra dan Kalimantan.
Sahata mengatakan, salah satu perusahaan asuransi yang telah memperlihatkan ketertarikan secara positif untuk ikut bergabung dalam konsorsium asuransi pertanian yang baru adalah PT Asuransi Jasa Tania Tbk.
Ade Zulfikar, Direktur Teknik Asuransi Jasa Tania, mengatakan perusahaan tersebut tertarik bergabung dalam konsorsium karena asuransi pertanian merupakan terobosan di Indonesia.
"(Menjalankan konsorsium asuransi pertanian] Harus hati-hati karena melibatkan dana APBN," katanya.
Selain itu, dia menilai, para pelaksana konsorsium asuransi pertanian juga harus menjaga agar tidak terjadi salah penilaian terhadap konsorsium, mengingat adanya pengawasan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Seperti dijelaskan dalam beleid, pada awal pertanggungan asuransi pertanian, premi untuk petani dibayarkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang daunnya berasal dari APBN atau APBD.
Pemerintah akan menanggung hingga petani telah mampu membayar premi sendiri. Ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi pertanian akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah.
Beberapa waktu lalum Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam asuransi pertanian adalah objek pertanggungan, premi, cakupan lokasi pertangungan, dan backup dari perusahaan asuransi.
Asuransi pertanian juga dinilai perlu mempertimbangkan kemampuan finansial petani. Apabila dibebankan ke dalam APBN maka perlu adanya pos anggaran yang jelas.
Post a Comment