Kemenkominfo Dukung Operator Telekomunikasi Lakukan Konsolidasi - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , » Kemenkominfo Dukung Operator Telekomunikasi Lakukan Konsolidasi

Kemenkominfo Dukung Operator Telekomunikasi Lakukan Konsolidasi

Written By Redaktur on Tuesday, July 16, 2013 | 11:32 PM

Kemenkominfo Dorong Operator lakukan konsolidasi.
Saat ini, Indonesia memiliki 10 operator telekomunikasi. Namun, 92% pendapatan industri ini hanya dinikmati tiga operator teratas saja. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mendukung segala bentuk konsolidasi yang dilakukan operator telekomunikasi, seperti yang dilakukan XL dan Axis.

"Operator di Indonesia memang banyak, ada sekitar 10 operator. Dari 10 operator ini, 92% pendapatan industri hanya dinikmati oleh tiga operator teratas saja, sementara sisanya operator kecil," jelas Menkominfo Tifatul Sembiring di Jakarta, Senin (15/7).
Tifatul mengatakan, secara prinsip pihaknya sangat tidak keberatan bila terjadi bentuk penyederhanaan-penyederhanaan di antara 10 operator, seperti merger ataupun akuisisi. Pasalnya, persaingan industri ini telah bergerak sangat ketat dan membuat operator kecil sulit meraih untung.

Kemkominfo, kata dia, sangat mendukung bentuk konsolidasi asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait rencana merger PT XL Axiata Tbk (XL) dan FT Axis Telekom Indonesia (Axis), Kemkomindo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTT) masih mempelajari lebih lanjut dampaknya terhadap industri.

Dia berpendapat, pihaknya akan berupaya melihat dari sisi hukum mengenai alokasi kepemilikan frekuensi bila merger XL dan Axis terjadi. Sementara itu, pemanfaatan frekuensi akan diserahkan kepada kedua pihak. "Operator itu kan butuh kanal lebih banyak, ketika mereka (XL-Axis) melakukan merger akuisisi, frekuensinya akan bersebelahan, dan kami akan melihat dari aspek legal saja," tutur dia.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono telah mengatakan, Kemkominfo segera menyampaikan jawaban prinsip mengenai laporan rencana merger XL dan Axis itu. Selain itu, Kemkominfo juga bakal menyampaikan hasil evaluasi tim teknis mengenai kalayakan merger dua operator tersebut

XL telah melaporkan dan melayangkan surat permohonan kepada Kemkominfo pada tiga minggu lalu. Nonot mengungkapkan, dalam surat yang dilaporkan XL kepada Kemkominfo dan BRTI, perseroan mengajukan pengembalian frekuensi sebesar 5 MHz atau satu blok di pita frekuensi 2,1 GHz. Hal tersebut dilakukan supaya XL tidak terkesan menguasai frekuensi 3G. Dengan kata lain. XL tidak ingin aksi merger seolah-olah menjadi aksi monopoli frekuensi.

Tim teknis akan menghitung kelayakan merger. Ini akan dilakukansecara paralel. Setelah itu hasilnya akan diteruskan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena selain Kemkominfo ada pihak lain yang mengawasi merger adan akuisisi," terang dia.

Setuju Merger XL-AXIS

Sementara itu, Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Infomatika (SDPPI) Kominfo Muhammad Budi Setiawan mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban prinsip atas surat laporan yang dilayangkan XL Jawaban prinsip akan diberikan pada pekan ini.

"Jawaban prinsip itu berarti kita memberikan persetujuan atas rencana merger XL-AXIS," kata dia.

Budi mengatakan, sejalan dengan persetujuan tersebut, pihaknya pun terus berupaya mencari aturan yang tepat untuk alokasi frekuensi dan masalah penomoran. Selain itu, Kemkominfo juga masih mengkaji dampak merger terhadap industri telekomunikasi.

Tahun ini kami akan menyiapkan aturan mengenai alokasi frekuensi dan penomoran operator yang akan merger. "Kick off meeting-nya itu baru kemarin," jelas dia.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger