Ekonom CIDES Dr. Umar Juoro; Mendag sebaiknya membantu KPPU ungkap kartel. |
Ekonom Senior Center for Information and Development Studies (CIDES), Umar Juoro, mengharapkan Kementerian Perdagangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerjasama mengungkap adanya dugaan kartel di kalangan importir bawang putih sebagaimana terungkap dalam sidang yang digelar KPPU.
Menurut dia, berbeda dengan bawang merah yang pasoknya bisa dipenuhi dari dalam negeri bila tidak ada gangguan cuaca, sebagian kebutuhan bawang putih masih harus dipasok lewat impor. Oleh karena itu importasi masih merupakan kebijakan yang harus diambil di masa mendatang. Agar kebijakan importasi itu efektif menurunkan harga, Kemendag dan KPPU harus serius bersama-sama menindak pelaku kartel bila terbukti.
“Kemendag dan KPPU mempunyai kepentingan yang sama dalam pengungkapan kartel. Kemendag berkepentingan karena Pemerintah ingin agar harga bawang putih stabil dan wajar. KPPU berkepentingan untuk mengedepankan praktik usaha yang sehat,” kata Umar Juoro di Jakarta, hari ini (26/7).
Umar Juoro menambahkan, tujuan dari UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menjadi landasan kerja KPPU ialah untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional. Selain itu UU No 5 tahun 1999 ini juga bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil. Dengan UU ini diharapkan dicegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.Pada akhirnya ini diharapkan menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Untuk tujuan ini, kata Umar Juoro, KPPU diberi wewenang melakukan penelitian, penyelidikan maupun pemeriksaan tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat maupun oleh hasil penyelidikan KPPU. Atas penyelidikan dan pemeriksaan tersebut, KPPU memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat. KPPU kemudian memberitahukan putusannya kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak seha serta menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang No 5 tahun 1999 tersebut.
“Karena itu saya berharap KPPU fokus mengungkap kartel yang diduga dilakukan 19 perusahaan itu," kata Umar Juoro. Ia juga menilai KPPU harus bekerjasama dengan Kemendag dalam mengungkapkannya. "Saya kira Kemendag juga akan memberikan sanksi bila perusahaan tersebut terbukti melakukan kartel,” kata Umar.
Menurut Umar, tuduhan KPPU mengenai kartel bawang putih lebih tepat dialamatkan kepada 19 pelaku impor dan bukan ke Kemendag. "Produksi bawang putih dalam negeri sedikit dan sebagian besar harus impor. Karena itu Mendag membuat kebijakan memberikan izin impor, tetapi tidak melakukan kegiatan perdagangannya. Jika praktik kartel ada, justru Mendag ikut menindaknya," kata Umar.
Sebelumnya, dalam sidang pertama laporan dugaan kartel tersebut Rabu lalu (24/7). Investigator Penuntut KPPU menduga 19 importir ini antara lain melanggar pasal 11 UU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan penimbunan barang dan menjual pada harga yang tinggi. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, CV Mekar Jaya, PT Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tritunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas, CV Mulya Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul, PT Prima Nusa Lentera Agung, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa.
Kasus ini juga menjadikan 22 pihak sebagai terlapor. Mereka adalah 19 perusahaan diatas serta Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Dirjen Kementerian Perdagangan Luar Negeri, dan Menteri Perdagangan.
Post a Comment