Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerima laporan dari PT XL Axiata Tbk (XL) dan PT Axis Telekom Indonesia (Axis) mengenai rencana merger kedua operator itu. Kemkominfo tengah menggodok aturan yang dapat memfasilitasi rencana tersebut.
"Kami tidak menghalangi rencana mereka merger. Kami lebih menyarankan mereka lapor juga ke pihak lain, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ," jelas Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kemkominfo Muhammad Budi Setiawan di Jakarta, Selasa (25/6).
Budi menjelaskan, rencana merger XL dan Axis terganjal Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. PP itu melarang pengalihan frekuensi. Pasal 25 dari PP itu menyatakan, pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekvensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain. Izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.
"Aturan ini dinilai memberatkan. Jadi kami sedang mencari jalan keluarnya. Kemungkinan Kominfo akan mengeluarkan PP atau Peraturan Menteri (PM) yang baru," jelas dia.
Budi menambahkan, pihaknya cenderung mendorong sebuah bentuk konsolidasi di antara operator telekomunikasi di Indonesia. Konsolidasi dinilai dapat membuat industri ini lebih sehat. Ia menerangkan, setiap operator yang ingin melakukan merger harus merujuk kepada UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU No 8/ 1995 tentang Pasar Modal.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, XL dan Axis sudah melaporkan rencana kerja sama roaming nasional kepada Kemkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Kemkominfo menanggapi positif rencana itu, mengingat kedua operator itu memiliki latar belakang kerja sama roaming nasional, yakni pada 2010-2012.
Sementara itu, Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi belum dapat menjelaskan secara gamblang niat operator yang telah memiliki pelanggan 49,1 juta ini. Ia hanya berpendapat di industri telekomunikasi konsolidasi antaroperator merupakan sesuatu yang wajar. "Konsolidasi sudah pernah dilakukan dulu ketika Telkom Mobile dengan Telkomsel, dan Indosat dengan Satelindo," jelas dia.
Hasnul menilai, konsolidasi mampu memberikan dampat positif, yakni menekan angka churn rate. Di Indonesia, jumlah operator yang mencapai 10 dianggap menjadi penyebab angka churn rate menembus angka 20% per bulan. Sementara itu, di negara yang operatornya sedikit churn rate hanya mencapai 1% per bulan.
"Di Indonesia diperkirakan ada 50 juta SIM can/dibuang-buang setiap bulan. Hal ini berarti kerugiannya sekitar Rp 2,5 miliar per bulan atau sekitar Rp 3 triliun per tahun. Apakah produsen SIM card itu bisa untung? Tidak juga, karena SIM card itu dijual murah," kata dia.
Perlu Intensif
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alex Janangkih Sinaga menyambut baik rencana pemerintah meninjau kembali aturan tentang larangan mengalihkan spektrum frekuensi dan keharusan mengembalikan frekuensi ke pemerintah.
"Kalau mengikuti regulasi yang berlaku, akusisi antaroperator itu hanya memungkinkan untuk menggabungkan aset perusahaan dan pelanggan tanpa nomor, karena block numberingitu juga kembali ke pemerintah," jelas dia.
Alex yang juga Direktur Utama Telkomsel menyarankan pemerintah harus menyiapkan insentif bagi operator yang ingin konsolidasi, merger atau akuisisi. Namun, proses pemberian insentif perlu dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan hati-hati supaya tidak merusak industri telekomunikasi. "Insentif itu bisa dalam bentuk pengembalian frekuensi yang sebagian dulu," kata dia.
Ketika ditanya, apakah Telkomsel tertarik melakukan konsolidasi atau merger dengan operator, lain? Menurut Alex, setiap aksi korporasi memerlukan rencana jangka panjang yang jelas. Ia menegaskan, untuk saat ini perseroan tidak berminat melakukan aksi merger sebab regulasinya tidak menarik.
Home »
Bizlaw News
,
BizlawNews
,
Business
,
Competition Law
,
KPPUnews
» Kemenkominfo Dukung Rencana XL Akuisisi AXIS
Kemenkominfo Dukung Rencana XL Akuisisi AXIS
Written By Redaktur on Wednesday, June 26, 2013 | 12:48 AM
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
Competition Law,
KPPUnews






Post a Comment