Chevron Hormati Putusan KPPU - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » Chevron Hormati Putusan KPPU

Chevron Hormati Putusan KPPU

Written By Redaktur on Sunday, May 19, 2013 | 9:32 PM

Chevron menghormati keputusan KPPU yang menghukumnya membayar dende sebesar Rp.2,5 miliar.
Pihak PT Chevron Indonesia Company menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan hukuman terhadap perusahaan tersebut untuk membayar denda sebesar Rp2,5 miliar akibat terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Manager Corporate Communication Chevron, Dony Indrawan, menjelaskan atas putusan KPPU tersebut, saat ini pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan KPPU itu.

"Chevron Indonesia Company menghormati putusan yang dibuat oleh KPPU. Saat ini kami perlu mempelajari putusan tersebut lebih lanjut sebelum memutuskan langkah selanjutnya terhadap putusan ini sesuai ketentuan hukum," ujar Donny.

Sementara itu, Chevron tetap merasa yakin bahwa kontrak proyek Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (Nomor C732791) di lingkungan Chevron Indonesia Company itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami tetap yakin bahwa kontrak proyek ini telah dilaksanakan melalui proses tender yang kompetitif sesuai dengan peraturan yang berlaku," sambungnya.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger