![]() |
| Chevron menghormati keputusan KPPU yang menghukumnya membayar dende sebesar Rp.2,5 miliar. |
Manager Corporate Communication Chevron, Dony Indrawan, menjelaskan atas putusan KPPU tersebut, saat ini pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan KPPU itu.
"Chevron Indonesia Company menghormati putusan yang dibuat oleh KPPU. Saat ini kami perlu mempelajari putusan tersebut lebih lanjut sebelum memutuskan langkah selanjutnya terhadap putusan ini sesuai ketentuan hukum," ujar Donny.
Sementara itu, Chevron tetap merasa yakin bahwa kontrak proyek Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (Nomor C732791) di lingkungan Chevron Indonesia Company itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami tetap yakin bahwa kontrak proyek ini telah dilaksanakan melalui proses tender yang kompetitif sesuai dengan peraturan yang berlaku," sambungnya.






Post a Comment