KPPU
menyatakan Chevron Indonesia Company (Terlapor I) terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU
juga Memerintahkan Chevron Indonesia Company (Terlapor I) membayar denda
sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Hal tersebut merupakan hasil Putusan Perkara Nomor
05/KPPU-I/2012 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat yang di bacakan di Gedung KPPU Kamis, 16 Mei 2013. Majelis
Komisi dalam Perkara ini terdiri dari Ir. Muhammad Nawir Messi, M. Sc. sebagai
Ketua Majelis Komisi; Saidah Sakwan, M.A., dan Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E.
masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
Selain itu Majelis Komisi juga memutuskan bahwa PT Worley
Parsons Indonesia (Terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Menyatakan bahwa Chevron Indonesia Company
(Terlapor I) dan PT Worley Parsons Indonesia (Terlapor II) tidak terbukti melanggar
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Perkara ini berawal dari penyelidikan
terhadap Resume Monitoring KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 19
huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Dugaan Pelanggaran
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No.
C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company, yang dilakukan oleh Chevron
Indonesia Company sebagai Terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai
Terlapor II.
Objek perkara ini adalah Tender Export Pipeline Front End Engineering & Design Contract (No.
C732791) di Lingkungan Chevron Indonesia Company dengan total estimate contract value sebesar 4.690.058 US$. Tender ini
menggunakan sistem pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1
Tahun 2009, yang terdiri dari tahap teknis dan tahap komersial.






Post a Comment