![]() |
| Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf. |
Komisioner KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, kajian dan analisa sementara tengah dilaksanakan. Saat ini, lanjutnya, ada beberapa indikasi yang dapat dikategorikan sebagai penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Lebih lanjut diungkapkan Komisioner KPPU yang juga dosen ekonomi Universitas Hasanuddin Makassar ini, sementara lembaganya tengah memverifikasi hal-hal yang menjurus penyimpangan. Hal itu diduga hanya menguntungkan pelaku usaha tertentu.
Syarkawi menerangkan, perjanjian kerja sama eksklusif adalah kontrak yang dibuat antara swasta dengan pemerintah. Perjanjian eksklusif memungkinkan keterlibatan usaha dan membuat perjanjian kerja sama untuk mendapatkan pekerjaan pemerintah.
"Kita akan terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan bukti yang cukup jelas," ungkap Syarkawi Rauf (30/4).






Post a Comment