Kemendag Akan Jatuhkan Sanksi Kepada Importir Yang Nyalo - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , » Kemendag Akan Jatuhkan Sanksi Kepada Importir Yang Nyalo

Kemendag Akan Jatuhkan Sanksi Kepada Importir Yang Nyalo

Written By Redaktur on Wednesday, May 1, 2013 | 9:40 PM

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menjatuhkan sanksi kepada importir hortikultura yang hanya menjadi broker alias calo.

Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengancam akan memberi sanksi tegas sejumlah perusahaan jasa atau broker yang tercatat sebagai importir hortikultura. Saat ini pihaknya sedang melakukan audit ulang importir hortikultura.

“Audit akan rampung pertengahan Mei. Saat ini masih dilakukan uji tuntas oleh surveyor sebagai pihak ketiga. Saya kira pertengahan Mei bisa dituntaskan. Ada yang kami berikan sanksi,” ujar Gita di Jakarta (30/4).

Gita optimis, dengan perizinan yang sudah diubah menjadi satu atap, prosedur impor hortikultura akan berjalan lebih baik lagi. Semua dilakukan untuk mencari keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen.

Gita sebelumnya juga mengaku ada kartel pada produk hortikultura yang bergantung impor. Dia mengklaim telah mengambil tindakan tegas terhadap beberapa importir yang mendatangkan barang tidak sesuai aturan.

Menurutnya, ada lima tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi hal tersebut. Yakni, penyitaan aset barang impor ilegal, pemusnahan barang ilegal, reekspor, pelelangan barang hasil sitaan hingga penyetopan izin importasi, khususnya impor bawang putih.

Harapannya, kata Gita, dengan pelayanan perizinan satu atap dan satu pintu, akan mencegah importir nakal dan pelayanan impor menjadi lebih cepat.

Ketua Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayur Segar Indonesia (Assibisindo) Kafi Kurnia mendukung langkah Mendag melakukan audit terhadap importir hortikutura. Pasalnya, jumlah perusahaan yang menjadi Importir Terdaftar (IT) sangat banyak, padahal pemainnya di lapangan tidak banyak. Malah, pihaknya mengusulkan Mendag mengaudit semuanya.

Menurut Kafi, saat ini jumlah IT sudah mencapai 160 perusahaan. “Ini bukan soal banyaknya IT, tapi benar tidak mereka melakukan impor hortikultura? Sebab, kenyataan di lapangan jumlah IT dan importir di lapangan tidak sama,” jelasnya.

Bahkan, kata Kafi, untuk menyiasati mendapatkan kuota, banyak dari perusahaan importir yang sudah ada membuat perusahaan ganda karena takut tidak kebagian kuota.

Kendati begitu, Kafi mengaku, dengan aturan yang baru dan tidak adanya pengaturan kuota harga, produk hortikultura dalam negeri terus mengalami penurunan dan stabil. “Contohnya bawang putih, sekarang harganya sudah mencapai Rp 10 ribu per kilogram,” ucapnya.

Dia menilai, revisi aturan impor hortikultura tidak banyak berubah dari yang lama dalam hal persyaratan. Dengan penerapan sistem satu atap akan mempermudah proses perizinan. Tapi, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak Kemendag kapan proses perizinan itu diberlakukan. “Harusnya untuk impor, semester II dimulai dari Juni nanti,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam aturan tersebut tidak menyebutkan tentang kuota dan bea masuk. Kafi berharap, agar aturan bisa menjamin importir dalam memperoleh kuota.

Sebelumnya, Ketua Dewan Hortikultura Nasional (DHN) Benny Kusbini menilai, rencana pemerintah merevisi kebijakan impor hortikultura berbahaya karena sama saja membiarkan produk impor gampang masuk ke dalam negeri.

“Pemerintah tidak konsisten melindungi petani dan produk hortikultura lokal,” katanya.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger