Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menjatuhkan sanksi kepada importir hortikultura yang hanya menjadi broker alias calo.
Menteri
Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan mengancam akan memberi sanksi tegas
sejumlah perusahaan jasa atau broker yang tercatat sebagai importir
hortikultura. Saat ini pihaknya sedang melakukan audit ulang importir
hortikultura.
“Audit akan rampung pertengahan Mei. Saat ini masih
dilakukan uji tuntas oleh surveyor sebagai pihak ketiga. Saya kira
pertengahan Mei bisa dituntaskan. Ada yang kami berikan sanksi,” ujar
Gita di Jakarta (30/4).
Gita optimis, dengan perizinan yang
sudah diubah menjadi satu atap, prosedur impor hortikultura akan
berjalan lebih baik lagi. Semua dilakukan untuk mencari keseimbangan
antara kepentingan produsen dan konsumen.
Gita sebelumnya juga
mengaku ada kartel pada produk hortikultura yang bergantung impor. Dia
mengklaim telah mengambil tindakan tegas terhadap beberapa importir yang
mendatangkan barang tidak sesuai aturan.
Menurutnya, ada lima
tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi hal tersebut. Yakni,
penyitaan aset barang impor ilegal, pemusnahan barang ilegal, reekspor,
pelelangan barang hasil sitaan hingga penyetopan izin importasi,
khususnya impor bawang putih.
Harapannya, kata Gita, dengan
pelayanan perizinan satu atap dan satu pintu, akan mencegah importir
nakal dan pelayanan impor menjadi lebih cepat.
Ketua Asosiasi
Eksportir Importir Buah dan Sayur Segar Indonesia (Assibisindo) Kafi
Kurnia mendukung langkah Mendag melakukan audit terhadap importir
hortikutura. Pasalnya, jumlah perusahaan yang menjadi Importir Terdaftar
(IT) sangat banyak, padahal pemainnya di lapangan tidak banyak. Malah,
pihaknya mengusulkan Mendag mengaudit semuanya.
Menurut Kafi,
saat ini jumlah IT sudah mencapai 160 perusahaan. “Ini bukan soal
banyaknya IT, tapi benar tidak mereka melakukan impor hortikultura?
Sebab, kenyataan di lapangan jumlah IT dan importir di lapangan tidak
sama,” jelasnya.
Bahkan, kata Kafi, untuk menyiasati mendapatkan
kuota, banyak dari perusahaan importir yang sudah ada membuat perusahaan
ganda karena takut tidak kebagian kuota.
Kendati begitu, Kafi
mengaku, dengan aturan yang baru dan tidak adanya pengaturan kuota
harga, produk hortikultura dalam negeri terus mengalami penurunan dan
stabil. “Contohnya bawang putih, sekarang harganya sudah mencapai Rp 10
ribu per kilogram,” ucapnya.
Dia menilai, revisi aturan impor
hortikultura tidak banyak berubah dari yang lama dalam hal persyaratan.
Dengan penerapan sistem satu atap akan mempermudah proses perizinan.
Tapi, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak Kemendag
kapan proses perizinan itu diberlakukan. “Harusnya untuk impor, semester
II dimulai dari Juni nanti,” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam
aturan tersebut tidak menyebutkan tentang kuota dan bea masuk. Kafi
berharap, agar aturan bisa menjamin importir dalam memperoleh kuota.
Sebelumnya,
Ketua Dewan Hortikultura Nasional (DHN) Benny Kusbini menilai, rencana
pemerintah merevisi kebijakan impor hortikultura berbahaya karena sama
saja membiarkan produk impor gampang masuk ke dalam negeri.
“Pemerintah tidak konsisten melindungi petani dan produk hortikultura lokal,” katanya.
Home »
Bizlaw News
,
BizlawNews
,
Business
,
ComissionerSide
,
Competition Law
» Kemendag Akan Jatuhkan Sanksi Kepada Importir Yang Nyalo
Kemendag Akan Jatuhkan Sanksi Kepada Importir Yang Nyalo
Written By Redaktur on Wednesday, May 1, 2013 | 9:40 PM
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
ComissionerSide,
Competition Law






Post a Comment