![]() |
| Gara-gara peraturan menteri pertanian dan perdagangan harga bawang mahal? |
Tak lama setelah ratusan kontainer bawang putih yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dirilis ke publik, tiba-tiba pertengahan Maret lalu, 40 kontainer bawang putih asal China masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Selidik punya selidik, bawang putih impor itu datang dari Pelabuhan Belawan Medan. Ironisnya lagi, puluhan kontainer berisi bawang putih itu masih bersegel merah.
Itu artinya, berdasarkan surat edaran Kementerian Pertanian dalam hal ini Badan Karantina Pertanian berdasar ketentuan Undang-Undang No 16/ 1992 dan Undang-Undang NO 7/1996 komoditas dengan kargo bersegel merah masih berada di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan. Anehnya, puluhan kontainer itu bisa keluar dari Belawan menuju Tanjung Priok. Kejanggalan-kejanggalan itu memicu kecurigaan adanya kongkalikong di balik kelangkaan bawang putih.
Guna menelusuri ketidakberesan itu. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) langsung bergerak cepat. KPPU menduga ada praktik kartel impor bawang putih. Dugaan ini berangkat dari temuan KPPU atas ratusan kontainer bawang putih impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. KPPU menilai, penahanan ratusan kontainer bawang putih impor tersebutlah yang telah menyebabkan harga bawang putih melonjak tinggi di pasar domestik.
"Ditemukan 394 kontainer yang sengaja ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Padahal seharusnya bawang putih tersebut sudah didistribusikan ke masyarakat," kata Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan.
Sejauh ini, lanjut Saidah, KPPU telah menemukan sebelas nama importir yang tercatat sebagai pemilik bawang putih tersebut. Temuan ini akan ditindaklanjuti dengan memeriksa sebelas importir. Pemeriksaan ini tak lepas dari upaya KPPU untuk mengusut tuntas pihak yang bermain dengan komoditas pangan ini. Jika dari pemeriksaan sebelas importir ternyata dikuasai oleh satu atau dua orang, maka KPPU bisa memastikan adanya kartel bawang putih.
KPPU akan menggunakan pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menjerat pelaku kartel. "Jika terbukti pemilik 11 importir ini satu atau dua orang, dipastikan sudah terjadi kartel. Kita akan segera tindak lanjuti," ucap Saidah.
Indikasi pelanggaran juga terlihat jelas dimana 394 kontainer bawang putih impor tersebut belum memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian serta Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Sementara itu, Komisioner KPPU Bidang Humas dan Hukum Syarkawi Rauf menilai koordinasi antara Kementerian yang bersangkutan tidak berjalan dengan baik. Padahal, setiap perusahaan impor harus mendapatkan RIPH dari Kementan dan Kementerian Perindustrian untuk kemudian dikeluarkan SIP oleh Kemendag. Namun sayangnya, 394 kontainer bawang putih tersebut tak memiliki surat RIPH dan SPI. "Dicemaskan ada permainan oknum pemerintahan yang menangani masalah pangan" katanya.
Kekecewaan juga berangkat dari pertemuan KPPU bersama dengan Kementerian terkait. Menurut Syarkawi, dari pertemuan tersebut, hampir semua Kementerian tidak memberikan data yang valid ke KPPU. Untuk itu, ia berharap agar Kementan dan Kemendag dapat mengirimkan orang-orang yang kredibel untuk mengatasi kartel ini agar tak terjadi lagi pada masa yang akan datang.






Post a Comment