DPR Usulkan Kewenangan KPPU Diperluas - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , » DPR Usulkan Kewenangan KPPU Diperluas

DPR Usulkan Kewenangan KPPU Diperluas

Written By Redaktur on Sunday, April 14, 2013 | 8:01 PM

Komisi Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan perluasan kewenangan bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sampai ke penggeledahan. Hal itu diharapkan memudahkan proses pengumpulan bukti dalam penyelidikan dugaan persaingan usaha tak sehat, seperti kartel.

"KPPU ini sama penting dengan KPK, harus tegas menindak, agar tidak jadi macan ompong,"kata anggota komisi, Yusyus Kuswandana, dalam rapat dengar pendapat di DPR kemarin.

Yusyus khawatir, jika KPPU tidak dibekali kewenangan menggeledah, para pengusaha nakal leluasa menyembunyikan dan mengakali alat bukti. "Terlebih saat ini banyak sekali kasus kartel, seperti kartel daging, bawang, dan hortikultura. Perlu perubahan sistem," katanya.

Anggota komisi lainnya, Ferrari Romawi, berharap penambahan wewenang itu dapat memberikan hasil yang optimal terhadap penyelidikan KPPU. "Jangan seperti dulu, penyelidikan terus, tapi hasilnya tidak ada," tukasnya.

Ketua KPPU Muhammad Nawir Messi menyambut gembira wacana yang dilemparkan DPR tersebut. "Bolanya sekarang di DPR. Kami nanti hanya memberikan masukan untuk merevisi undang-undang," tutur Nawir.

Namun, lanjut Nawir, di samping wewenang penggeledahan, ada hal lain yang juga penting dilakukan, yakni revisi status kelembagaan KPPU.

"DPR secara politik harus menegaskan jenis kelamin KPPU. Sebagai lembaga yang dibiayai APBN, status komisioner ini tidak jelas. Menteri bukan, swasta bukan, pejabat negara pun bukan," tandas Nawir.

Saat ini KPPU tengah mengusut adanya indikasi kartel pada sejumlah barang dan jasa, antara lain daging sapi, bawang putih, dan asuransi. Untuk kasus bawang putih, KPPU telah mengantongi 14 nama perusahaan yang disinyalir melakukan persaingan tidak sehat. "Tiga sampai empat minggu ke depan segera diperkarakan. Dalam waktu 3-4 bulan sudah harus vonis," kata Nawir.

Bila terbukti bersalah, para importir tersebut dikenai denda Rp 25 miliar per perusahaan. "Jika ada aspek kriminal bisa direkomendasikan penyidikan secara pidana di pengadilan, dan menghentikan izin impor atau menutup perusahaan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPPU Munrokhim mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan, impor bawang selalu terjadi saat musim panen. Sehingga, bawang lokal tidak mampu bersaing harga dengan bawang impor "Pasokan berkurang, importir menguasai. Ini bisa saja main sendiri atau di-back-up birokrasi," katanya.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger