Sanksi Pidana Pelaku Kartel Dinilai Masih Rendah - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , » Sanksi Pidana Pelaku Kartel Dinilai Masih Rendah

Sanksi Pidana Pelaku Kartel Dinilai Masih Rendah

Written By Redaktur on Thursday, April 11, 2013 | 2:36 AM

Perlu amandemen UU 5/1999 untuk memperkuat ketentuan pidana terhadap pelanggarnya.
Pelaku praktik kartel di banyak negara selalu dijatuhi sanksi pidana yang berat, namun di Indonesia, pelaku praktik monopoli, kartel, dan persaingan usaha tidak sehat belum diancam sanksi pidana yang berat. Kerja sama antarinstansi pun diharapkan lebih menghadirkan efek jera bagi praktik yang merugikan perekonomian negara tersebut

Sanksi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diatur berbentuk sanksi administratif atau pidana denda (Pasal 48). Pidana tambahannya berupa pencabutan izin usaha, larangan menjadi anggota direksi atau komisaris dalam waktu tertentu, dan penghentian kegiatan usaha. Di luar negeri, sanksi berbentuk pidana penjara.

"Bahwa UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat punya kekurangan atau kelemahan, tentu iya. Namun, koordinasi dengan penegak hukum lain tetap sebuah keharusan," kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Nawir Messi, Selasa (16/3) silam, di Jakarta, dalam Seminar Nasional Aspek Pidana dalam Hukum Persaingan Usaha.

Menanggapi kelemahan aspek pidana UU 5/1999 itu, Direktur Tindak Pidana tekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto berpendapat idealnya UU No 5/1999 yang sudah berusia 13-14 tahun dievaluasi kembali. Ketika sebuah aturan sudah berjalan 5 atau 10 tahun, dapat dicari variasi untuk penyimpangan atau pencarian celah hukum yang kosong.

"Nah, selama belum ada aturan baru, menjadi tugas penegak hukum lain untuk menerapkan aturan-aturan hukum yang ada. Jadi, sanksinya dapat lebih tegas ketika dikaitkan dengan tindak pidana korupsi karena disertai adanya penyuapan,"ujar Arief.

UU Perlindungan Konsumen
Dihubungi terpisah, pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, menekankan, efek jera terhadap praktik kartel dapat melalui penerapan UU Perlindungan Konsumen. Korporasi yang merugikan konsumen dapat dipidana penjara 5 tahun.

Tulus mengatakan, yang paling dirugikan dari monopoli dan kartel adalah konsumen akhir. Dalam kasus bawang putih, misalnya, masyarakat sebagai konsumen akhir harus membeli bawang putih dengan harga tinggi.

Sanksi pidana dalam UU No 5/1999 memang belum seberat dinegara lain. Namun, menurut Nawir, dalam 13 tahun terakhir KPPU telah menjadi sosok yang menakutkan. "Sampai ada guyonan di beberapa kementerian, boleh menteri buat disposisi ini-itu, tetapi hati-hati dengan KPPU," ujarnya.

Nawir menepis isu yang mengatakan bahwa KPPU juga akan menangani kasus korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jelas tidak ada KPPU di dunia mana pun yang menangani korupsi," katanya.

Dia menyatakan, nota kesepahaman KPPU dengan Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dibuat untuk lebih  menjamin penyelesaian kasus-kasus yang pintu masuknya, antara lain dari kasus monopoli atau kartel.

"Jadi, bukan keinginan kami untuk tidak menindak dengan tegas, melainkan memang ada hal-hal yang bukan di bidang kami. Kepolisian, misalnya, harus masuk ketika diketahui ada dokumen yang dipalsukan," paparnya.

KPPU memiliki berdus-dus berkas tentang penipuan dan korupsi. "Ini bukan wewenang kami sehingga kami melibatkan KPK," kata Nawir.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger