![]() |
| OJK mendukung tarif premi perluasan risiko banjir yang dikeluarkan AAUI. |
"Draf tarif referensi banjir yang disiapkan AAUI sedang kami kaji. Nantinya akan kami keluarkan dalam bentuk keputusan OJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (KNB) Firdaus Djaelani. Meski begitu, Firdaus belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan surat keputusan itu akan dikeluarkan.
AAUI mengaku telah menunda pelaksanaan pemberlakuan tarif premi perluasan risiko banjir karena menunggu dukungan OJK. "Harusnya (berlaku) mulai 16 Maret tapi kita tunda," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor.
Julian menyatakan bahwa asosiasi telah membuat surat keputusan resmi mengenai penundaan tersebut Julian juga belum memastikan sampai kapan tarif premi perluasan risiko banjir tersebut akan ditunda. Asosiasi mengaku tengah menunggu dukungan dari OJK mengenai tarif perluasan risiko banjir yang disusun asosiasi tersebut. "Masih dibicarakan (dukungan OJK), prinsipnya mendukung cuma masih mempelajari dalam bentuk apa dia mendukung," tambah Julian.
Selain itu, asosiasi masih menggodok petunjuk pelaksanaan tarif perluasan banjir. Dia berharap hingga akhir tahun ini juklak tarif premi perluasan risiko banjir sudah tersusun.
Di sisi lain dia menolak penundaan pemberlakuan tarif referensi banjir karena keberatan para pialang asuransi yang telah mengajukan aduan kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan monopoli usaha.






Post a Comment