Peraturan Pemerintah Picu Kartel Bunga Bank? - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , » Peraturan Pemerintah Picu Kartel Bunga Bank?

Peraturan Pemerintah Picu Kartel Bunga Bank?

Written By Redaktur on Sunday, April 14, 2013 | 8:14 PM

Industri perbankan diduga telah melakukan kartel suku bunga. Hal itu sebagai imbas dari peraturan pemerintah mengenai penyaluran dana ke bank-bank badan usaha milik negara (BUMN).

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Anwar Nasution melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut Anwar, peraturan tersebut menyebabkan bank-bank persero tidak melakukan persaingan dalam pemberian suku bunga.

"Kartel bukan karena persaingan, melainkan karena peraturan pemerintah. Misalnya aturan yang mengatakan semua dana sektor negara wajib disimpan di bank-bank persero," kata Anwar Nasution.

Hal tersebut, lanjut Anwar, kemudian menyebabkan bank-bank, termasuk bank BUMN, membentuk konglomerasi dan mengakibatkan ekonomi menjadi tidak efisien. Bunga bank di Indonesia paling tinggi di ASEAN.

Akhirnya, bank-bank tak bisa bersaing dari sisi suku bunga dengan bank-bank Singapura dan Malaysia. Akibat lainnya, bank-bank lokal hanya menjadi ayam kampung dan tak bisa bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 dan 2020 mendatang.

"Selama suku bunga masih tinggi, bank-bank Indonesia tak akan sukses di luar negeri, meskipun asas resiprokal terpenuhi," katanya.

Saat menanggapi hal tersebut, Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan indikasi praktik kartel membuat beberapa bank membentuk kesepakatan mengatur pasokan, harga, termasuk menetapkan suku bunga.

"KPPU saat ini terus melakukan riset indikasi kartel Sektor perbankan ini. Hasilnya akan kita ketahui tahun ini," ujarnya terpisah.

KPPU memasuki riset kartel ini dari dua sisi, yakni kebijakan pemerintah yang menyebabkan terjadinya kartel dan perilaku usaha bank dan asosiasi bank.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI terpilih Perry Warjiyo mengatakan BI tidak melihat adanya indikasi kartel di perbankan.

Saat ini bank wajib melaporkan besaran suku bunga dasar kredit (SBDK). Kondisi SBDK ada saat ini sudah memperlihatkan kondisi bank sebenarnya. "Bukan hasil kesepakatan dengan bank lain," ujar Perry.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger