KADIN Soroti OJK dan Kartel Bunga Bank - KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA

.


Home » , , , , » KADIN Soroti OJK dan Kartel Bunga Bank

KADIN Soroti OJK dan Kartel Bunga Bank

Written By Redaktur on Wednesday, April 17, 2013 | 8:43 PM

Suryo Bambang Sulistyo, Ketua KADIN.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta dunia usaha agar menjalin komunikasi lebih erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lembaga baru itu tidak mengeluarkan kebijakan yang kontra produktif terhadap dunia perdagangan dan industri yang begitu rentan dengan perubahan kebijakan. Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulistyo mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit karena sebab yang bersifat struktural.

Suryo Bambang Sulistyo menjelaskan, meskipun ada anggapan defisit lebih disebabkan faktor eksternal, dia menilai tidak bisa dinafikkan ekspor tidak mengalami diversifikasi berarti. "Spektrum jenis hasil industri yang kita ekspor masih terbatas, selain itu diversifikasi tujuan ekspor juga belum berjalan secara luas," ujar dia.

Meski begitu Suryo mengharapkan Rakernas tidak hanya terfokus pada memberi masukan kepada pemerintah, namun juga menyoroti langkah yang perlu diambil oleh dunia usaha untuk memanfaatkan momentum positif yang ada. "Rakernas membuka tantangan bahwa kebijakan moneter dan fiskal dapat berperan mempercepat proses mengatasi kendala struktural dan sekaligus memanfaatkan peluang yang ada.

Kartel Bunga
Selain menyoroti OJK, Kadin juga mencermati sinyalemen praktik kartel suku bunga yang diduga dilakukan perbankan. "Ada sinyalemen Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU bahwa bunga pinjaman bank yang tetap tinggi bersumber dari praktik kartel," kata Suryo

Dia mengatakan sinyalemen kartel suku bunga sulit dibuktikan, meskipun demikian pada kenyataannya tingginya bunga bank menurut dia merupakan salah satu faktor hambatan dalam upaya meningkatkan daya saing bisnis di Indonesia.

Dugaan adanya kartel suku bunga yang dilakukan oleh perbankan sebagaimana dikatakan KPPU, sebelumnya dibantah oleh pemerintah. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Heru Budiargo menilai tidak ada praktik kartel di industri perbankan Indonesia.

"Kriteria kartel yang harus diperjelas ya, tetapi menurut pengamatan dan penilaian saya tidak ada kartel perbankan yang dengan sengaja memperkuat posisi perbankan supaya meningkatkan bargaining position (posisi tawar) kepada nasabah," kata Heru, di Jakarta, Senin (16/4).

Menurut Heru, yang terjadi di Indonesia yakni pasar tersegmentasi di mana bank-bank mempunyai karakteristik tertentu terhadap nasabahnya.

"Misalnya target berbeda, pelayanan berbeda, nasabah berbeda, produk berbeda, dan jaringan atau cabang polanya juga berbeda-beda satu sama lain," ujar Heru.

Sebelumnya, KPPUmengindikasi adanya praktik persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh 14 bank besar, yang bisa menimbulkan praktik tidak sehat yang diderita oleh 100 bank lain.

KPPU menilai struktur pasar masih dikuasai 14 bank tersebut. Kendati tidak serta merta dicap sebagai tindakan monopoli namun jika angkanya terbatas dari 121 bank, maka praktis 14 bank lainnya tidak ada perubahan dan disebut sebagai permainan yang tidak adil.

KPPU juga menyatakan indikasi kartel tersebut juga berdasarkan pada indikator ekonomi termasuk kecenderungan harga yang paralel. Selain itu juga berdasarkan adanya asosiasi dari pelaku usaha serta adanya pertemuan-pertemuan antara pihak terkait.

Kendati demikian, indikator tersebut tidak bisa digunakan sebagai bukti bahwa di sebuah industri telah terjadi kartel atau tidak, dan untuk membuktikannya diperlukan kajian yang mendalam.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2011. KOMPETISINEWS | INFO PERSAINGAN USAHA - All Rights Reserved
Developed by kuntoprastowo | Template by Maskolis
Proudly powered by Blogger