Melambungnya harga bawang putih sejak awal tahun lalu ditengarai ada kartel impor yang bermain di balik itu. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mencium aroma tak sedap indikasi kartel impor bawang putih itu. Lembaga amanah UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu bakal memperkarakan kasus dugaan kartel bawang putih setelah memperoleh sejumlah bukti yang dikumpulkan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perdagangan komoditas itu. Setidaknya saat ini ada 14 importir yang menguasai perdagangan bawang putih.
Kita ingat bulan lalu Indonesia sempat mengalami darurat bawang putih dan bawang merah, saat harga komoditas itu tiba-tiba melonjak tinggi hingga sempat mencapai Rpl00.000 per kilogram. Tidak heran bila Menteri Perdagangan setiap berkunjung ke pasar tradisional sampai harus menyampaikan permintaan maaf kepada ibu-ibu yang dijumpai akibat gejolak bawang itu. Berdasar temuannya, KPPU menduga importir sengaja menahan bawang yang diimpornya di pelabuhan meski administrasi kepabean barang-barang tersebut sudah dinyatakan beres. Artinya sudah memiliki izin impor dari Kementerian Pertanian dan surat persetujuan dari Kementerian Perdagangan.
Akibat kesengajaan menahan bawang putih di pelabuhan, dalam waktu hanya 6 pekan harga bawang bergerak dari Rp30.000 per kg hingga menjadi hampir Rp 100.000 per kg. Kelangkaan komoditas tersebut mengindikasikan adanya kesengajaan pengaturan pasok untuk mengatur harga, yang tujuannya meraup keuntungan di satu pihak, tetapi merugikan konsumen di sisi lain. KPPU menegaskan, akibat tindakan tersebut, konsumen dirugikan Rpl,7 triliun akibat kenaikan harga bawang putih yang tak terkendali.
Memang belum pasti apakah benar ada dugaan kartel dalam pengerekan harga bawang itu. KPPU sendiri berharap dalam 5 bulan dapat membuktikan dugaan itu. Bila terbukti melakukan kartel, perusahaan importir dapat dikenai denda administrasi Rp25 miliar atau direkomendasi dicabut izin usahanya.
Terus terang, sanksi semacam itu sangat ringan bila dibandingkan dengan potensi keuntungan yang bisa diraih importir. Harap diingat, potensi keuntungan bagi importir pelaku kartel, sama artinya potensi kerugian bagi konsumen di sisi lain. Apa artinya sanksi Rp25 miliar bila dibandingkan potensi keuntungan yang bisa mencapai ratusan miliar? Mungkin sudah saatnya perlu dikaji besaran sanksi bagi para pelaku kartel impor, dan bila memungkinkan sanksi dikaitkan dengan pidana untuk memberikan efek jera.
Akibat minimnya sanksi semacam itu, persoalan kartel impor bahan pangan seringkali berulang. Menengok ke belakang, tahun lalu persoalan kelangkaan kedelai yang menimbulkan aksi demo para pengusaha tempe tahu. Awal tahun ini soal bawang putih dan daging sapi, akhir tahun bisa saja muncul persoalan impor komoditas pangan lain.
Oleh karena itu untuk mengurangi kartel impor bahan pangan, selain pemberian sanksi yang tegas dan berat, juga perlu adanya langkah perbaikan struktur kebijakan pasar. Berbagai bentuk kartel impor bahan pangan selama ini jelas menunjukkan adanya sesuatu yang salah dalam kebijakan komoditas pangan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pekan ini menegaskan aftibat kebijakan pengendalian impor yang lemah, maka banyak pengusaha melakukan pelanggaran dalam melakukan impor daging sapi. Pelanggaran itu dilakukan karena mengejar keuntungan yang sangat besar di sisi pengusaha, tetapi merugikan konsumen.
Berbagai bentuk kartel impor komoditas pangan juga menimbulkan pertanyaan, apakah ada motif politik di balik semua itu? Ingat, mulai pertengahan tahun ini kita sudah memulai proses tahapan Pemilihan Umum 2014. Pengalaman selama ini menunjukkan, urusan memenangkan pemilu membutuhkan ongkos yang sangat besar. Celakanya, seringkali berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah seringkali ditunggangi untuk menarik keuntungan gunapembiayaan politik.
Oleh karena itu, kita mendukung upaya KPPU untuk benar-benar mengusut kartel impor bawang putih maupun kartel impor komoditas lainnya secara tuntas. Jangan sampai ada kelompok kepentingan politik tertentu mengambil keuntungan dengan merugikan konsumen akibat permaian harga komoditas yang tidak wajar.
Home »
Bizlaw News
,
BizlawNews
,
Business
,
Competition Law
» Jangan Ada Politik di Balik Melambungnya Harga Pangan
Jangan Ada Politik di Balik Melambungnya Harga Pangan
Written By Redaktur on Monday, April 15, 2013 | 9:12 PM
Labels:
Bizlaw News,
BizlawNews,
Business,
Competition Law






Post a Comment