![]() |
| Indikasi adanya kartel impor bawang putih kian menyeruak. KPPU akan tingkatkan ke tingkat perkara. |
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Nawir Messi pun optimistis penyelidikan atas dugaan kartel itu segera naik ke tingkat perkara.
"Mudah-mudahan dalam 3-4 minggu ke depan siap dinaikkan menjadi perkara. Majelis sudah akan dibentuk. Pemeriksaan sudah hampir rampung," ungkap M. Nawir Messi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Perdagangan DPR RI (10/4).
Pemeriksaan oleh KPPU sejak Maret lalu fokus kepada 14 importir yang diduga menjalin kartel dan menyebabkan harga bawang putih sempat melonjak. Temuan awal KPPU menunjukkan ada 109 kontainer bawang putih sengaja ditahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Itu dilakukan 14 importir yang sudah clearance 6-7 minggu, tetapi tidak diambil. Itu menimbulkan pertanyaan, ada kesengajaan mendongkrak harga," papar Messi.
Para importir yang dibidik KPPU, lanjutnya, bukanlah mereka yang mengalami ketersendatan dalan proses pengajuan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH)dan surat persetujuan impor (SPI) di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
"Kan saya sudah bilang clearance. Informasi ini valid. Kami tidak akan menaikkan ke perkara kalau tidak ada alat bukti cukup," tegasnya.
Pemantauan terhadap impor bawang putih dilakukan KPPU sejak harga naik 30%. "Dalam enam minggu harga bergerak dari Rp30 ribu ke hampir Rpl00ribu. Kurang lebih dalam waktu 10 minggu, kerugian konsumen yang ditimbulkan hingga Rp l,7 triliun." imbuh Messi.
Dugaan kartel impor daging yang juga sedang ditelisik KPPU pun akan naik menjadi perkara. KPPU sudah memanggil berbagai pihak, termasuk dari rumah potong hewan (RPH) serta pedagang antarprovinsi. "Dalam waktu tak terlalu lama akan naik ke perkara," kata dia.
Sementara itu, Asosiasi Eksportir-Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo) telah menghadap Menteri Pertanian Suswono terkait dengan kontainer-kontainer yang tertahan di Tanjung Perak.
"Mereka menyatakan sudah memiliki SPI dan RIPH. Seharusnya tidak ada hambatan," ungkap Suswono seusai rapat kerja dengan Komisi IV (10/4).
Namun, lanjutnya, jika produk impor yang tertahan itu merupakan kuota tahun sebelumnya, produk itu tidak boleh masuk.
Pada audiensi dengan Komisi IV, Senin, 25 Maret silam. Ketua Umum Aseibssindo Khafid Sirotuddin mengatakan ada 500 kontainer milik 30 perusahaan yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. "Satu hari tertahan di pelabuhan kami harus bayar Rp2,5 juta-Rp3 juta," keluhnya saat itu.
Ke depan, agar prosedur impor produk hortikultura lebih sederhana, Kementrian Pertanian akan menerapkan kebijakan satu atap. Untuk itu, ujar Plt Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementan, Haryono, revisi Permentan 60/2012 tentang RIPH bakal mencakup Indonesia National Single Window. Revisi permentan itu bakal terbit Mei setelah sinkronisasi dengan revisi Permendag 60/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Kementan pun mengatakan tengah mengkaji usulan pembatasan impor hortikultura dari kuota menjadi tarif. Namun, Ketua Komite Tetap Pengembangan Pasar Pertanian Kadin Karen Tambayong mengingatkan pembatasan impor lewat sistem tarif perlu studi lebih dulu. Sebab, jika dianggap sebagai tariff barrier, itu berisiko ditentang sesama anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).






Post a Comment