![]() |
Menurut Munrokhim, praktek kartel dalam importasi bawang putih terjadi lantaran didukung regulasi. Berdasarkah penyelidikan KPPU, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura sangat rawan disalahgunakan oleh pembuat kebijakan dan importir. Klausul yang mensyaratkan kepemilikan gudang pendingin untuk menjadi importir terdaftar membuat akses impor bawang jatuh pada segelintir pengusaha. "Kebijakan ini ditengarai memicu praktek kartel, di mana pasar dikuasai segelintir pihak."
Munrokhim juga menyatakan importir berpeluang menguasai pasar karena mengetahui momen yang tepat untuk mendatangkan barang. Biasanya, pemasukan bawang putih impor dilakukan sedikit-sedikit agar harga di pasar terus melambung. Padahal 90 persen kebutuhan komoditas tersebut masih dipasok dari luar negeri. "Bisa saja dia bermain sendiri atau dibekingi birokrat," katanya.
Di samping kartel atau persekongkolan untuk mengatur pasokan dan harga, Munrokhim menduga ada praktek suap dalam kasus ini. Ada kemungkinan importir menyuap agar bisa mengimpor, walau tidak memenuhi syarat. Namun dia menolak merinci bukti-bukti yang diperoleh KPPU. Alasannya, kerahasiaan alat bukti tersebut sangat penting untuk penyelidikan lanjutan dan pemaparannya hanya bisa dilakukan dalam persidangan.
Kemarin KPPU memeriksa Kepala Sub-Direktorat Sarana dan Kelembagaan Pemasaran Internasional Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian, Muchtar Octo. Dalam pemeriksaan yang berlangsung 1,5 jam itu, Muchtar mengaku ditanyai soal mekanisme pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Menurut Muchtar, dugaan kartel bawang putih masih harus dibuktikan. Sejauh ini, kata dia, praktek kartel masih berbentuk dugaan yang belum disertai alat bukti. "Harus tahu mekanismenya, apakah ada pihak yang mempermainkan pasokan bawang agar harganya tinggi atau ada fakta lain,"katanya.
Sejak Maret lalu, KPPU memeriksa sejumlah pihak yang ditengarai terlibat dalam kasus kartel bawang putih. Selain pejabat Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian, Komisi memeriksa 11 importir bawang putih yang diduga melakukan praktek kartel lantaran menahan stok di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Ridho Sribumi Sejahtera (60 kontainer), PT Binagloria Enterprindo (53 kontainer), PT Rachmat Rejeki Bumi (47 kontainer), PT Lika Dayatama (45 kontainer), PTTunas Sumber Rejeki (39 kontainer), PT Pentabiz International (33 kontainer), CV Agro Nusa Permai (20 kontainer), PT Wahana Mitra Mulia (10 kontainer), PT Painan Jintai Resources (10 kontainer), PT Sumber Roso Agro Makmur (10 kontainer), dan PT Dakai Impex (5 kontainer).
Berdasarkan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, perusahaan yang terbukti melakukan praktek kartel bakal dikenai sanksi administrasi. Sanksi tersebut berupa pembatalan perjanjian, perintah menghentikan kegiatan yang menimbulkan persaingan tidak sehat, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.






Post a Comment